Energi merupakan salah satu sektor paling strategis dalam kehidupan suatu negara. Hampir seluruh aktivitas sosial dan ekonomi modern bergantung pada ketersediaan energi, mulai dari produksi industri, transportasi, pertanian, komunikasi, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, energi tidak dapat dipahami hanya sebagai komoditas ekonomi atau persoalan teknis mengenai minyak, gas, batu bara, listrik, dan energi terbarukan. Energi juga merupakan persoalan politik karena di dalamnya terdapat proses pengambilan keputusan mengenai siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung biaya sosial serta ekologis dari pengelolaan energi.
Dalam konteks Indonesia, politik energi memiliki posisi yang semakin penting karena negara berada dalam situasi yang kompleks. Di satu sisi, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya energi, terutama batu bara, gas, panas bumi, tenaga air, dan berbagai potensi energi terbarukan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi persoalan ketergantungan terhadap energi fosil, kebutuhan impor minyak dan LPG, ketimpangan distribusi energi, serta tuntutan melakukan transisi menuju sistem energi rendah karbon. International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa Indonesia telah bergeser dari negara pengekspor minyak menjadi pengimpor minyak sejak 2003, sementara batu bara dan gas alam masih memiliki posisi penting dalam ekspor dan perekonomian nasional –lihat International Energy Agency (IEA). (2022). An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia. Paris: International Energy Agency.
Dalam kerangka tersebut, politik energi nasional dapat dipahami sebagai proses perebutan, negosiasi, dan pengaturan kepentingan antara negara, pasar, dan masyarakat dalam menentukan arah pengelolaan energi. Negara memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan; pasar memiliki modal, teknologi, dan kapasitas produksi; sedangkan masyarakat merupakan pengguna sekaligus pihak yang sering kali menerima dampak langsung dari kebijakan energi. Relasi ketiganya tidak selalu seimbang. Justru ketidakseimbangan relasi tersebut menjadi persoalan utama dalam memahami politik energi nasional.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam Indonesia memiliki landasan penting dalam Pasal 33 UUD 1945. Gagasan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menempatkan negara sebagai aktor penting dalam pengelolaan sumber daya strategis. Namun, konsep “dikuasai negara” tidak dengan sendirinya berarti seluruh kegiatan ekonomi harus dilakukan secara langsung oleh negara. Negara dapat mengatur, mengelola, mengawasi, dan menentukan arah pemanfaatan sumber daya dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah negara hadir, melainkan bagaimana negara menggunakan kewenangannya dan untuk kepentingan siapa kewenangan tersebut dijalankan.
Kajian mengenai politik hukum pengelolaan sumber daya alam menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Persoalan modal, teknologi, kapasitas pengelolaan, dan desain kebijakan dapat membuat sumber daya alam justru menjadi arena masuknya kepentingan ekonomi dan investasi yang tidak selalu identik dengan kepentingan publik. Dengan demikian, keberadaan sumber daya energi yang melimpah harus dibedakan dari kemampuan negara memastikan bahwa sumber daya tersebut menghasilkan keadilan sosial.
Di sinilah relasi antara negara dan pasar menjadi penting. Dalam sistem ekonomi modern, negara tidak dapat mengelola seluruh sektor energi tanpa melibatkan aktor ekonomi. Investasi swasta, perusahaan negara, investor asing, lembaga keuangan, dan perusahaan teknologi menjadi bagian dari ekosistem energi nasional. Persoalannya muncul ketika pasar tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan negara, tetapi juga memiliki kemampuan memengaruhi arah kebijakan itu sendiri. Dalam kondisi tersebut, energi dapat menjadi arena pertemuan antara kepentingan publik dan kepentingan akumulasi kapital.
Relasi negara dan pasar karena itu harus dilihat secara kritis. Kebijakan mengenai pertambangan batu bara, pembangunan pembangkit listrik, distribusi bahan bakar, subsidi energi, pembangunan infrastruktur gas, kendaraan listrik, maupun pengembangan energi terbarukan selalu menghasilkan konsekuensi distribusional. Setiap kebijakan menentukan siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memperoleh akses, dan siapa yang harus menanggung risiko. Dengan kata lain, kebijakan energi tidak pernah sepenuhnya netral.
Hal tersebut dapat dilihat dalam kebijakan energi nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan tersebut menetapkan arah diversifikasi bauran energi sekaligus masih memberikan ruang penting bagi minyak, gas, dan batu bara –lihat Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, Database Peraturan BPK. Sementara IEA mencatat bahwa kebijakan energi 2014 menargetkan penurunan peran minyak dalam bauran energi sekaligus mempertahankan batu bara sebagai salah satu sumber pasokan energi nasional yang andal. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara dua kepentingan: kebutuhan menjaga keamanan pasokan energi dan tuntutan melakukan dekarbonisasi –lihat International Energy Agency (IEA). (2025). National Energy Policy. Paris: International Energy Agency.
Ketegangan tersebut semakin jelas dalam agenda transisi energi. Indonesia telah menyatakan target mencapai net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat. Dalam kerangka transisi tersebut, pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan, elektrifikasi transportasi, efisiensi energi, pengembangan jaringan listrik, dan pengurangan penggunaan batu bara. IEA dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai bahwa transisi menuju net zero dapat dicapai melalui kombinasi energi terbarukan, efisiensi energi, elektrifikasi, serta penguatan interkoneksi jaringan listrik.
Namun, transisi energi tidak sesederhana mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Di balik perubahan teknologi terdapat struktur ekonomi dan politik yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Batu bara, misalnya, bukan hanya sumber energi, tetapi juga merupakan industri yang melibatkan perusahaan pertambangan, pekerja, pemerintah daerah, perusahaan pembangkit, jaringan transportasi, lembaga keuangan, dan masyarakat di wilayah pertambangan. Karena itu, pengurangan penggunaan batu bara akan menciptakan konsekuensi ekonomi dan sosial yang harus dikelola.
IEA menunjukkan bahwa sistem listrik Indonesia masih sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara. Lebih dari 60 persen listrik pada periode yang dianalisis IEA berasal dari pembangkit batu bara, sementara potensi energi terbarukan Indonesia –termasuk tenaga air, panas bumi, dan tenaga surya– begitu besar. Situasi tersebut memperlihatkan paradoks politik energi Indonesia: negara memiliki potensi energi terbarukan yang besar, tetapi sistem energi yang telah terbentuk masih memiliki ketergantungan kuat terhadap energi fosil.
Karena itu, pertanyaan politik yang penting bukan hanya “mengapa energi terbarukan belum berkembang secara optimal?”, melainkan “struktur kepentingan apa yang membuat sistem energi tertentu lebih dominan dibandingkan sistem energi lainnya?”. Pertanyaan tersebut membuka ruang analisis mengenai kekuasaan, regulasi, investasi, kepemilikan, dan hubungan antara negara dan pelaku usaha.
Dalam perspektif ini, pasar energi tidak berdiri di luar politik. Harga energi, subsidi, kontrak pembelian listrik, perizinan, pembangunan infrastruktur, dan insentif investasi merupakan hasil dari keputusan politik dan regulasi. IEA bahkan menunjukkan bahwa struktur kontrak pembangkit listrik dapat menjadi hambatan bagi fleksibilitas sistem dan memperlambat integrasi energi terbarukan. Artinya, keberhasilan transisi energi bukan hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada perubahan institusi dan aturan yang mengatur hubungan antara negara dan pasar –lihat International Energy Agency (IEA). (2022). Enhancing Indonesia’s Power System: Pathways to Meet the Renewables Targets in 2025 and Beyond. Paris: International Energy Agency.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai konsumen energi. Masyarakat merupakan subjek politik yang memiliki hak atas akses energi, lingkungan yang baik, informasi, partisipasi, dan manfaat pembangunan. Persoalan akses energi memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur energi belum tentu identik dengan keadilan energi. Sebuah wilayah dapat menjadi penghasil batu bara atau sumber energi bagi kawasan industri, tetapi masyarakat lokal belum tentu menjadi pihak yang paling menikmati manfaat ekonominya. Sebaliknya, masyarakat sekitar wilayah ekstraksi dapat menanggung dampak berupa perubahan penggunaan lahan, pencemaran, kerusakan lingkungan, dan perubahan struktur sosial-ekonomi.
Dengan demikian, konsep keadilan energi menjadi penting dalam politik energi nasional. Keadilan energi tidak hanya menyangkut apakah masyarakat mendapatkan listrik atau bahan bakar dengan harga terjangkau, tetapi juga menyangkut bagaimana manfaat dan beban sistem energi didistribusikan. Siapa yang memperoleh listrik murah? Siapa yang menikmati keuntungan industri energi? Siapa yang kehilangan tanah? Siapa yang bekerja di sektor pertambangan? Dan siapa yang membayar biaya ekologis dari eksploitasi sumber daya?
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam agenda transisi energi. Jika transisi hanya dipahami sebagai perubahan teknologi tanpa memperhatikan masyarakat yang bergantung pada ekonomi energi fosil, maka transisi dapat menghasilkan bentuk ketidakadilan baru. Karena itu, gagasan “just transition” atau transisi berkeadilan menjadi penting. IEA menekankan bahwa perubahan menuju sistem energi rendah karbon perlu mempertahankan keamanan dan keterjangkauan energi sekaligus melindungi masyarakat dan komunitas yang secara ekonomi bergantung pada sektor batu bara –lihat International Energy Agency (IEA). (2024). Accelerating Just Transitions for the Coal Sector: Strategies for Rapid, Secure and People-Centred Change. Paris: International Energy Agency.
Pada titik ini, masyarakat harus ditempatkan sebagai aktor dalam politik energi, bukan sekadar objek kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan energi, pembangunan proyek, pengawasan lingkungan, dan distribusi manfaat menjadi bagian penting dari demokratisasi tata kelola energi. Politik energi yang demokratis bukan hanya politik yang menghasilkan energi dalam jumlah besar, tetapi politik yang memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam konteks transisi, persoalan pembiayaan juga menjadi arena politik. Pengembangan energi terbarukan memerlukan investasi besar dalam pembangkit, jaringan transmisi, penyimpanan energi, teknologi, dan efisiensi. Indonesia bersama mitra internasional melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) telah mengembangkan Comprehensive Investment and Policy Plan yang dirancang untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dan mendukung transisi sektor ketenagalistrikan. Program tersebut menghimpun komitmen pembiayaan sekitar US$21,6 miliar –lihat International Energy Agency (IEA). (2024). Indonesia’s Just Energy Transition Partnership (JETP) Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP). Paris: International Energy Agency.Juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2023). Percepat Transisi Energi, Dokumen Kebijakan dan Investasi CIPP Diluncurkan. Jakarta: Kementerian ESDM.
Masuknya pembiayaan internasional memperlihatkan bahwa politik energi nasional juga memiliki dimensi global. Negara harus bernegosiasi dengan investor dan lembaga internasional, tetapi pada saat yang sama harus mempertahankan kepentingan nasional. Modal internasional dapat mempercepat transisi, tetapi juga membawa konsekuensi mengenai arah investasi, teknologi, tata kelola, dan pengembalian modal. Oleh sebab itu, kedaulatan energi pada era transisi tidak cukup dipahami sebagai kemampuan negara menguasai sumber energi fosil, melainkan juga sebagai kemampuan menentukan arah teknologi, investasi, infrastruktur, dan pengetahuan energi masa depan.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa politik energi Indonesia sedang berada dalam masa transisi struktural. Negara tidak lagi hanya menghadapi persoalan bagaimana meningkatkan produksi energi, tetapi juga bagaimana mengubah sistem energi tanpa menciptakan krisis sosial dan ekonomi. Strategi energi nasional bahkan telah memasukkan pengurangan impor minyak dan LPG, pengembangan kendaraan listrik, peningkatan kapasitas kilang, serta pengembangan energi terbarukan. Sementara itu, kebijakan ketenagalistrikan terbaru menempatkan pencapaian net zero sebagai salah satu orientasi penting, dengan peningkatan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran listrik jangka panjang.
Dengan demikian, politik energi nasional pada akhirnya merupakan persoalan mengenai distribusi kekuasaan. Negara memiliki kewenangan membuat aturan, pasar memiliki sumber daya ekonomi dan teknologi, sedangkan masyarakat memiliki hak dan kepentingan atas energi serta lingkungan. Ketiganya tidak selalu berada dalam posisi yang setara. Jika negara terlalu tunduk pada kepentingan pasar, energi berisiko diperlakukan semata-mata sebagai komoditas. Jika negara terlalu dominan tanpa mekanisme akuntabilitas, kebijakan energi dapat menjadi birokratis dan tidak responsif terhadap masyarakat. Sebaliknya, jika masyarakat tidak memiliki ruang partisipasi, kebijakan energi dapat kehilangan legitimasi sosial.
Oleh karena itu, politik energi nasional perlu diarahkan pada pembangunan hubungan yang lebih seimbang antara negara, pasar, dan masyarakat. Negara harus kuat dalam regulasi, transparansi, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik; pasar harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sebagai penentu tunggal arah kebijakan; sedangkan masyarakat harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari sistem energi.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar dalam politik energi bukan sekadar dari mana energi diperoleh atau berapa banyak energi yang diproduksi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk siapa energi dikelola, siapa yang menguasainya, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya? Pertanyaan tersebut mengubah energi dari persoalan teknis menjadi persoalan demokrasi, keadilan sosial, dan distribusi kekuasaan.
Politik Energi Nasional dengan demikian harus dipahami sebagai arena tempat negara, pasar, dan masyarakat terus bernegosiasi mengenai masa depan pembangunan Indonesia. Tantangan ke depan bukan hanya memastikan kecukupan energi, tetapi membangun tata kelola energi yang berdaulat, berkeadilan, berkelanjutan, dan demokratis. Transisi energi hanya akan memperoleh legitimasi sosial apabila perubahan sistem energi tidak sekadar mengganti batu bara dengan energi terbarukan, tetapi juga mengubah relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapatkan manfaat dari energi dan siapa yang menanggung bebannya. Dengan perspektif tersebut, keberhasilan politik energi nasional pada akhirnya tidak diukur hanya dari besarnya produksi listrik atau banyaknya investasi yang masuk, melainkan dari sejauh mana energi benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat, sekaligus yang berkeadilan.
Jombang, 28 Agustus 2026
Amsar A. Dulmanan, adalah Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏

![[Opini] Politik Energi Nasional: Relasi Negara, Pasar, dan Masyarakat chatgpt image 18 jun 2026 13.08.56 e1781763543628](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/09/ChatGPT-Image-18-Jun-2026-13.08.56-e1781763543628.webp?fit=1000%2C500&ssl=1)
![[OPINI] Menjaga Akal Sehat pada Kasus Bhayangkara FC vc Adiyaksa FC dalam Perspektif Warga Nahdiyyin whatsapp image 2026 07 11 at 14.53.31](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-14.53.31.jpeg?resize=150%2C150&ssl=1)
![[OPINI] An-Nahdlah As-Tsaniyah: Menggagas Mahakarya IPTEK Perguruan Tinggi NU di Abad Kedua desain tanpa judul](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/08/Desain-tanpa-judul.jpg?resize=150%2C150&ssl=1)
![[OPINI] Muktamar NU dan Pelajaran dari Madinah whatsapp image 2025 08 04 at 11.18.41 1024x683](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2025-08-04-at-11.18.41-1024x683-1.jpeg?resize=150%2C150&ssl=1)
