Oleh: Abdullah Waidh
Tanggal 22 Oktober 2025 akan kembali menjadi penanda bagi seluruh bangsa Indonesia, sebuah hari di mana kita menghormati dan meneguhkan kembali peran fundamental santri dalam sejarah negara. Hari Santri Nasional bukan sekadar perayaan, melainkan sebuah nadzar kebangsaan yang berakar kuat pada Resolusi Jihad 1945. Spirit patriotisme dan keikhlasan ulama dan santri dalam membela kemerdekaan telah menjadi fondasi spiritual yang tak tergoyahkan bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan seluruh komunitas Nahdliyin.
Namun, memasuki abad ke-21, panggilan sejarah menuntut kita untuk bergerak melampaui rekognisi historis. Hari Santri tahun ini harus menjadi momentum Resolusi Strategis yang visioner, di mana perhatian kita difokuskan pada dua isu krusial: bagaimana mengoptimalkan potensi pendidikan pesantren melalui kemitraan yang tulus dengan negara, dan bagaimana memastikan bahwa pengabdian para santri tidak dibayangi oleh ancaman fisik akibat kerapuhan infrastruktur.
Kini saatnya bagi negara untuk menunjukkan tangan yang mengayomi secara penuh, memfasilitasi kelanjutan tradisi mulia ini, dan secara persuasif mengajak seluruh stakeholder pesantren untuk bersama-sama melaksanakan amanah konstitusi. Pendidikan pesantren, dalam segala dimensinya, harus diakui sebagai tanggung jawab utama negara, sama seperti institusi pendidikan formal lainnya.
Ironi di Balik Gerbang Pesantren: Antara Pengakuan dan Kerapuhan
Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas pesantren telah mencatat pencapaian politik dan kultural yang monumental. Disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) adalah lompatan regulasi yang memberikan rekognisi penuh dan afirmasi terhadap pendidikan pesantren. UU ini secara resmi mengakui kekhasan sistem pesantren, termasuk Kajian Kitab Kuning (tafaqquh fiddin), dan menyetarakan lulusan pesantren—melalui sistem Pendidikan Diniyah Formal, Mu’adalah dan Ma’had Aly dengan pendidikan formal di Indonesia.
Pencapaian ini adalah buah dari perjuangan panjang, yang seharusnya diikuti dengan dukungan finansial dan teknis yang setara. UU Pesantren dengan tegas mengamanatkan bahwa pesantren berhak mendapatkan afirmasi anggaran dari APBN dan APBD. Ini adalah pengakuan hukum bahwa fungsi pendidikan pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang harus didukung oleh amanah konstitusi negara.
Namun, di tengah euforia regulasi, muncul ironi yang menyayat hati: krisis keamanan fisik. Tragedi robohnya bagian bangunan di pesantren, seperti yang disimbolkan oleh
insiden memilukan di Pesantren Al-Khozini, adalah luka kolektif yang mencerminkan kerapuhan infrastruktur yang melanda ribuan pesantren tua di seluruh negeri.
Pesantren tradisional selama ini berjuang dengan model swadaya dan gotong royong. Para Kiai dan Nyai menjalankan fungsi pendidikan yang seharusnya dipikul negara, mendidik jutaan warga negara, namun dengan sumber daya yang sangat terbatas. Mereka membangun asrama dan ruang kelas dengan keikhlasan, mengandalkan sumbangan komunitas, dan iuran santri yang seringkali minim. Ketika musibah datang akibat usia dan keterbatasan material, sungguh tidak adil—bahkan merupakan pengingkaran tanggung jawab—jika fokus narasi publik diarahkan pada “kelalaian” pesantren.
Narasi yang benar adalah: Keterbatasan sumber daya pesantren dalam menjamin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan standar bangunan adalah indikasi bahwa negara belum sepenuhnya melaksanakan amanah konstitusi untuk memfasilitasi pendidikan pesantren. Negara, sebagai penjamin keselamatan dan kualitas pendidikan, tidak boleh bersikap lepas tangan. Sebaliknya, ini adalah saat bagi negara untuk menunjukkan sikap yang gentle, mengakui bahwa kegagalan infrastruktur di pesantren adalah bagian dari tanggung jawabnya, dan mengambil peran sebagai mitra utama dalam revitalisasi.
Tangan Negara yang Mengayomi: Paradigma Kemitraan Total
Esensi dari Hari Santri 2025 adalah mendorong pergeseran paradigma: dari negara yang hanya sekadar mengakui, menjadi negara yang aktif memfasilitasi, memimpin, dan menjamin kelangsungan pendidikan pesantren secara fisik dan ideologis. Tugas negara kini bukan hanya mengalokasikan “dana bantuan” sesekali, melainkan merancang kebijakan kemitraan struktural yang persuasif, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pertama, Fasilitasi Keamanan dan Infrastruktur Sebagai Prioritas Utama. Keselamatan santri adalah hak asasi yang harus diprioritaskan di atas segalanya. Negara wajib memimpin upaya ini: 1) Pemerintah, melalui Kementerian Agama, PUPR, dan BNPB, harus meluncurkan Program Fasilitasi Kelaikan Bangunan Pesantren Nasional yang menyediakan Audit Kelaikan Bangunan secara gratis dan wajib, serta bantuan teknis dari insinyur sipil professional; 2) Dana Afirmasi UU Pesantren harus diubah menjadi belanja wajib (mandatory spending) yang dialokasikan khusus dan mudah diakses oleh pesantren termasuk yang minim administrasi untuk perbaikan instalasi listrik, sanitasi layak, dan struktur bangunan yang berisiko; dan 3) Negara harus
melakukan pendekatan persuasif dan penuh rasa hormat kepada pesantren, meyakinkan para Kiai dan pengurus bahwa intervensi teknis ini bukan untuk mengontrol, melainkan untuk melindungi santri sebagai aset bangsa.
Kedua, Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas SDM. UU Pesantren membuka peluang besar untuk peningkatan kualitas lulusan. Negara harus memfasilitasi ini dengan serius: 1) Negara perlu memfasilitasi percepatan penyetaraan dan sertifikasi guru-guru pesantren (asatidz-at) dan dosen Ma’had Aly agar kualitas SDM pesantren setara dengan institusi pendidikan formal lainnya; dan 2) Pemerintah harus memfasilitasi integrasi kurikulum dengan kecakapan kontemporer seperti literasi digital, coding, dan kemampuan berbahasa asing untuk memastikan santri siap menghadapi pasar kerja global.
Tiga Agenda Menjawab Tantangan Zaman
Kemitraan yang tulus antara negara dan pesantren menjadi momen kesiapan transformasi struktural NU, Pesantren, dan Para Santri. Agenda Pertama, Penguatan Peran Organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai organisasi induk, NU harus menjadi jembatan kredibel antara negara dan pesantren, memastikan dana afirmasi dan bantuan teknis mengalir tepat sasaran. NU melalui lembaga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) harus aktif mengadvokasi alokasi dana infrastruktur yang memadai dan melakukan pengawasan etis terhadap penyaluran dana pemerintah, memastikan dana tersebut sampai kepada pesantren yang paling membutuhkan. NU perlu juga membentuk Satuan Tugas Bantuan Teknis Alumni Profesional (insinyur, arsitek, pengacara) untuk memberikan konsultasi K3 dan hukum secara gratis kepada pesantren, menguatkan mereka dari dalam tanpa menunggu inisiatif negara.
Agenda Kedua, Transformasi Tata Kelola Pesantren. Saat ini sudah banyak pengelola pesantren yang menerapkan tata kelola keuangan dan administrasi yang transparan untuk memudahkan audit dan menguatkan kepercayaan publik, termasuk pemerintah. Praktiknya terus meluas ke sebagian besar pesantren. Ke depan perlu dipikirkan Pengembangan Dana Abadi (Endowment Fund) yang bersumber dari program kewirausahaan santri (santripreneurship) dan jejaring alumni. Dana ini akan menjadi bantalan finansial yang mandiri untuk pemeliharaan rutin dan peningkatan kesejahteraan guru, mengurangi ketergantungan total pada dana negara. Kurikulum pendidikan pesantren juga terus dikuatkan secara strategis mengintegrasikan Kajian Kitab Kuning dengan literasi digital dan keterampilan abad ke-21, sehingga para santri dapat dipersiapkan menjadi ulama yang mampu menyebarkan dakwah moderat ahlussunnah
wal jama’ah secara efektif di ruang siber, melawan narasi ekstremisme dengan kecakapan teknologi.
Dan Agenda Ketiga, Peran Santri sebagai Agen Ketangguhan dan Kecakapan. Santri adalah subjek utama pendidikan yang harus memiliki ketangguhan (resilience) fisik, mental, dan digital. Santri harus menjadi Agen K3 di lingkungan mereka, berani melaporkan potensi bahaya dan aktif dalam pelatihan tanggap bencana. Para Santri Nahdliyin juga harus menjadi motor Resolusi Digital, menggunakan kecakapan mereka untuk melakukan kontra narasi terhadap hoaks dan ideologi intoleran. Mereka adalah duta tawassuth (moderat) di ranah digital. Dan santri aktif harus memperkuat jaringan dengan alumni profesional, memanfaatkan keahlian mereka untuk mentoring kewirausahaan, bantuan hukum, dan konsultasi teknis bagi pesantren.
Penutup
Hari Santri 2025 adalah panggilan kolektif: Kita telah menyelesaikan Resolusi Jihad Ideologis. Kin, saatnya menyatukan langkah dalam Jihad Kontemporer: menjamin keselamatan fisik santri dan membekali mereka dengan kecakapan zaman.
Negara harus menempatkan pendidikan pesantren sesuai martabatnya—bukan sekadar institusi alternatif, tetapi menjadi bagian dalam sistem pendidikan yang dijamin dan difasilitasi penuh oleh konstitusi. Dengan sikap yang gentle dan tangan yang mengayomi, negara akan menjadi mitra utama yang memastikan bahwa tiang penyangga peradaban bangsa ini tidak akan pernah roboh lagi. Santri yang aman, cakap, dan berdaya adalah investasi terbaik untuk masa depan Indonesia yang damai dan unggul.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏

![[OPINI] Hari Santri 2025: Mengukuhkan Amanah Konstitusi, Menguatkan Kecakapan Kontemporer [OPINI] Hari Santri 2025: Mengukuhkan Amanah Konstitusi, Menguatkan Kecakapan Kontemporer](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-10-at-08.16.34.jpeg?fit=548%2C400&ssl=1)



