Akademisi Sekaligus Praktisi Hukum, Disertasi Doktoral Ketua LBH GP Ansor Depok Tawarkan Model Keadilan Restoratif Berbasis Al-Qur’an

ansor depok 2026 07 18 at 13.52.41

*Jakarta* – Persoalan kekerasan seksual tidak hanya menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu memulihkan kehidupan korban secara menyeluruh. Berangkat dari realitas tersebut, *Dr. H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med.*, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Depok, menghadirkan sebuah gagasan akademik yang memadukan nilai-nilai Al-Qur’an dengan konsep keadilan restoratif modern melalui disertasi doktoralnya di Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.

Disertasi berjudul *”Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Al-Qur’an”* tersebut menjadi salah satu kontribusi akademik dalam pengembangan hukum Islam kontemporer, khususnya mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Penelitian ini menawarkan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses penegakan hukum, sehingga keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak korban secara menyeluruh.

Sebagai akademisi yang juga aktif mendampingi masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kota Depok, Chairul Lutfi melihat bahwa banyak korban kekerasan seksual masih menghadapi persoalan yang kompleks setelah proses hukum berjalan. Tidak sedikit korban yang mengalami trauma berkepanjangan, stigma sosial, kehilangan rasa aman, hingga kesulitan memperoleh akses terhadap layanan pemulihan. Pengalaman tersebut mendorongnya melakukan kajian ilmiah yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dengan kebutuhan nyata para korban di lapangan.

Melalui pendekatan tafsir tematik (tafsīr maudhu’i), penelitian tersebut membangun *Qur’anic Restorative Justice Model (QRJM)* sebagai model keadilan restoratif yang berpijak pada nilai-nilai Al-Qur’an. Model ini disusun berdasarkan prinsip *al-‘adl* (keadilan), *al-qisṭ* (keadilan yang proporsional), *raḥmah* (kasih sayang), *iṣlāḥ* (perbaikan), serta perlindungan terhadap jiwa dan martabat manusia sebagai fondasi utama pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Baca juga  Pasukan Gabungan Banser NU Lakukan Aksi Sungai Bersih

Menurut Chairul Lutfi, keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual sering kali dipahami secara keliru sebagai upaya mempertemukan korban dengan pelaku atau menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Padahal, dalam perspektif Al-Qur’an, pendekatan restoratif justru menempatkan kepentingan terbaik korban sebagai prioritas utama. Oleh sebab itu, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, restitusi, serta pemulihan martabat harus menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana pelaku.

Dalam disertasinya, Chairul Lutfi juga mengembangkan model *Qur’anic Restorative Justice Model (QRJM)* yang terdiri atas lima dimensi, yaitu preventif, protektif, responsif, iṣlāḥiyyah, dan reintegratif. Kelima dimensi tersebut diharapkan dapat menjadi kerangka konseptual bagi pengembangan kebijakan perlindungan korban di Indonesia, termasuk dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain aktif sebagai Ketua LBH GP Ansor Kota Depok, Dr. H. Chairul Lutfi juga mengabdikan diri sebagai *Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok*. Di lingkungan akademik, ia dikenal aktif mengembangkan pembelajaran hukum berbasis praktik melalui program observasi persidangan, praktik peradilan semu, pembekalan magang, hingga penguatan laboratorium hukum. Kombinasi pengalaman akademik dan pendampingan hukum tersebut memperkaya perspektifnya dalam menyusun model keadilan yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga aplikatif dalam praktik penegakan hukum.

Penelitian ini memperlihatkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an memiliki relevansi yang sangat kuat terhadap perkembangan teori keadilan restoratif modern. Dialog antara konsep maqāṣid al-syarī’ah dengan pemikiran para tokoh restorative justice dunia menghasilkan suatu model yang lebih komprehensif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Melalui disertasi tersebut, Dr. H. Chairul Lutfi berharap paradigma penegakan hukum di Indonesia semakin bergeser menuju sistem yang lebih berpihak kepada korban. Baginya, keberhasilan suatu proses hukum tidak hanya diukur dari vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu mengembalikan rasa aman, martabat, dan harapan hidup bagi korban. Gagasan inilah yang diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional sekaligus memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam dalam menjawab tantangan perlindungan korban kekerasan seksual di era modern.

Baca juga  Khatam Dua Kitab, GP Ansor Ranting Cilodong Gelar "Cilodong Bermunajat" di Malam Ke-23 Ramadhan

Kontributor: Handy Fernandy
Editor: Ahmad Munir

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏