Penulis : Aldi irawan, Aktivis muda NU
Maraknya beredar di media social yang memicu sorotan publik terjadinya saling intervensi dan ketegangan antara kedua Lembaga yaitu pihak densus 88 dari institusi polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (jampidsus) dari kejagung RI. Atas sebuah dugaan terjadinya mega korupsi besar besaran yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di rumah mewah di Sentul, Bogor dan di salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta.
Sehingga menimbulkan sebuah pertanyaan. Apakah pihak kepolisian sedang melakukan balas dendam atas yang dilakukan oleh kejagung pada sebuah peristiwa perkara mega korupsi yang menyeret perwira tinggi Polri, salah satunya penetapan tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juli 2026?
Lalu sebagai warga nahdiyyin bagaimana menjaga akal sehat di Tengah dinamika penegakan hukum?
Penegakan Hukum Berpotensi Dipersepsikan Selektif
Penegakkan hukum sangat berpotensi dipersepsikan selektif karna atas beberapa kasus-kasus yang terjadi di Indonesia bahwa hukum berlaku “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Namun demikian pada kasus kejagung vs polri ini terdapat pertanyaan publik yang cukup intensif.
Dalam dinamika yang berkembang antara kejaksaan dan polri, ruang publik dipenuuhi oleh beberapa berbagai pertanyaan mengenai independensi dan konsistensi penegakkan hukum. Sebagaian Masyarakat mempertanyakan apakah setiap proses hukum yang berjalan atas dasar alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undagan atau justru dipersepsikan atas dasar sebuah dinamika kekuasaan atau politik yang terjadi.
Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik Polri merupakan milik pribadinya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada (10/7/2026)
Sementara itu, Kepolisian menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta emas batangan yang tersimpan di dalam beberapa koper di sebuah brankas. Berdasarkan keterangan penyidik, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perspektif Nahdlatul Ulama dalam Menyikapi Dinamika Hukum
Nahdlatul Ulama (NU) menyikapi dinamika hukum melalui pendekatan moderat, dinamis, dan kontekstual. Berpegang pada prinsip درء المفاسد مقدم على جلب المصالح, (Menolak kerusakan lebih prioritas daripada menarik kemaslahatan). Dari pada menciptakan maslahat berupa penyebar luasan informasi publik yang menyangkut kepentingan hal layak atau publik lebih baik mencegah kerusakan dengan cara informasi yang belum akurat sehingga menimbulkan fitnah.
Pada sebuah kontekstual dinamika yang terajadi atas dugaan kasus korupsi besar besaran yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (jampidsus) Febrie Adriansyah. Maka, perlu juga harus melihat pada kontekstual pendekatan secara empiris bahwa supremasi hukum sering sekali diganggu oleh jaksa bayaran atau munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai warga Nahdliyin, saya memandang bahwa menjaga persatuan bangsa harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Bagi Nahdlatul Ulama, kondisi demikian harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai i’tidal (tegak lurus dalam keadilan), tawazun (keseimbangan), dan tawassuth (moderat). Sikap tersebut menghendaki agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penghakiman di ruang publik maupun fanatisme terhadap institusi tertentu. Sebaliknya, masyarakat didorong untuk mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada siapa yang menjadi objek pemeriksaan, melainkan pada konsistensi negara dalam menegakkan hukum secara adil, setara, dan tanpa pandang bulu (equality before the law). Apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat, sekaligus mempertegas bahwa supremasi hukum berada di atas kepentingan individu, kelompok, maupun kekuasaan.
nilai-nilai NU menjadi pedoman dalam menyikapi dinamika hukum
Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) Nahdlatul Ulama (NU) menjadi pedoman bagi umat dalam merespons dinamika hukum yang terjadi, termasuk polemik Polri menggeledah kantor atau kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini, menjaga akal sehat juga berarti menempatkan keadilan di atas kepentingan kelompok. Warga Nahdlatul Ulama tidak dituntut untuk membela institusi tertentu, melainkan membela tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Sikap ini merupakan implementasi dari nilai i’tidal, yaitu berdiri tegak di atas keadilan, sekaligus tawazun, yaitu menjaga keseimbangan dalam menilai suatu persoalan tanpa terjebak pada sikap berlebihan.
Menggapi atas peristiwa atau kasus yang terjadi, warga nahdhiyyin perlu dan harus mempertimbankan pada sebuah 4 prinsip yang kemudian harus dibangun:
- Tawasuth (Moderat): Bersikap tengah dan objektif, serta tidak gegabah membela maupun menghakimi salah satu institusi (Polri atau Kejaksaan) sebelum ada fakta hukum yang valid.
- Tawazun (Seimbang): Menyelaraskan kepentingan penegakan hukum (pemberantasan korupsi) dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
- I’tidal (Tegak Keadilan): Mendukung proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu demi terwujudnya keadilan bagi seluruh Masyarakat.
- Tasamuh (Toleransi): Menjaga suasana tetap kondusif, bijak menyikapi informasi, dan menghindari konflik horisontal atau perpecahan antar apparat negara.
Dalam islam hukum tidak saja berorientasi kepada aturan dan Batasan. Tetapi orientasinya Adalah kemaslahatan dan keadilan
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏

![[OPINI] Menjaga Akal Sehat pada Kasus Bhayangkara FC vc Adiyaksa FC dalam Perspektif Warga Nahdiyyin whatsapp image 2026 07 11 at 14.53.31](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-14.53.31.jpeg?fit=1024%2C819&ssl=1)


