Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan di Indonesia hampir satu abad telah memainkan peran strategis dalam kehidupan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kebangsaan. Kekuatan NU tidak hanya terletak pada jumlah anggotanya yang besar, tetapi juga pada tradisi intelektual pesantren yang menjunjung tinggi musyawarah, penghormatan terhadap ulama, dan pengambilan keputusan secara kolektif. Dalam konteks organisasi sebesar NU, kepemimpinan yang kuat memang diperlukan untuk menjaga arah perjuangan organisasi. Namun, kepemimpinan yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme. Justru, kewibawaan kepemimpinan akan memperoleh legitimasi yang lebih kokoh apabila dibangun di atas prinsip tata kelola organisasi yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, agenda reformasi tata kelola NU menjadi semakin penting agar organisasi tetap mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan identitas historisnya.
Dalam kajian administrasi publik, konsep good governance menekankan bahwa organisasi yang sehat dibangun melalui keseimbangan antara kepemimpinan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan kelembagaan. Menurut Rhodes, R. A. W. (1997) dalam Understanding Governance: Policy Networks, Governance, menjelaskan bahwa governance bukan sekadar aktivitas pemerintah atau pimpinan organisasi, melainkan proses koordinasi berbagai aktor melalui jejaring, dialog, dan mekanisme kerja sama. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepemimpinan modern tidak lagi bertumpu pada kontrol yang bersifat hierarkis, tetapi pada kemampuan membangun konsensus dan mengelola berbagai kepentingan secara produktif.
Perspektif tersebut sangat relevan dengan karakter NU yang sejak awal berdiri mengembangkan tradisi musyawarah (syura) sebagai mekanisme utama dalam pengambilan keputusan. Forum muktamar, musyawarah nasional, konferensi wilayah, konferensi cabang, hingga bahtsul masail merupakan ruang “deliberatif” yang memungkinkan lahirnya keputusan organisasi berdasarkan argumentasi keilmuan, bukan semata-mata berdasarkan kehendak elite. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi organisasi sesungguhnya telah menjadi bagian inheren dari budaya NU jauh sebelum istilah good governance berkembang dalam kajian administrasi publik modern.
Sebaliknya, otoritarianisme dalam organisasi ditandai oleh kecenderungan sentralisasi kekuasaan, terbatasnya ruang kritik, lemahnya mekanisme kontrol, serta dominasi elite dalam menentukan arah organisasi. Bagi Rhodes, R. A. W. (1997) bahwa sistem otoriter memiliki karakter utama berupa konsentrasi kekuasaan pada kelompok tertentu dengan minimnya ruang kompetisi dan partisipasi publik. Walaupun konsep tersebut dikembangkan untuk menganalisis sistem politik negara, karakteristik tersebut juga dapat ditemukan dalam organisasi apabila proses pengambilan keputusan terlalu bergantung pada satu figur atau kelompok tertentu tanpa mekanisme koreksi yang memadai.
Dalam konteks NU, pendekatan otoritarian tidak hanya berpotensi melemahkan kualitas tata kelola organisasi, tetapi juga bertentangan dengan tradisi intelektual pesantren. Menurut Zamakhsyari Dhofier (2011) –lihat Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES, budaya pesantren dibangun melalui penghormatan terhadap otoritas keilmuan kiai yang berjalan berdampingan dengan tradisi diskusi, pengkajian kitab, serta kebebasan berargumentasi dalam koridor adab keilmuan. Otoritas seorang kiai lahir dari kapasitas ilmu, integritas moral, dan keteladanan hidup, bukan karena dominasi kekuasaan administratif semata. Oleh sebab itu, kepemimpinan yang berwibawa dalam tradisi pesantren lebih bersifat moral daripada koersif.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Martin van Bruinessen (1995) dalam Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, yang menjelaskan bahwa kekuatan NU berasal dari jaringan pesantren yang relatif otonom dan tersebar di berbagai daerah. Hubungan antara kiai, pesantren, dan masyarakat membentuk struktur sosial yang bersifat desentralistik sehingga distribusi otoritas tidak terpusat pada satu figur tunggal. Model kepemimpinan seperti ini memungkinkan NU memiliki daya tahan yang tinggi terhadap berbagai perubahan politik sejak masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Dengan demikian, pluralitas kepemimpinan sesungguhnya merupakan modal organisasi yang harus dipertahankan.
Juga pada pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) semakin memperkuat argumentasi tersebut.
Gus Dur dalam berbagai karya dan pidatonya, menekankan pentingnya kebebasan berpikir, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, serta keterbukaan dalam kehidupan organisasi –lihat Wahid, A. (1999). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute. Juga Wahid, A. (2001). Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Jakarta: Desantara. Menurut Gus Dur, organisasi Islam hanya akan berkembang apabila mampu membangun tradisi kritik yang sehat tanpa kehilangan etika penghormatan terhadap para ulama. Dengan demikian, loyalitas terhadap organisasi tidak boleh dimaknai sebagai ketaatan yang menutup ruang dialog, melainkan sebagai komitmen bersama untuk terus memperbaiki organisasi.
Dari perspektif sosiologi organisasi, Robert Michels (1915) melalui teori Iron Law of Oligarchy –lihat Michels, R. (1915). Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy. New York, NY: Hearst’s International Library Co, mengingatkan bahwa organisasi besar cenderung mengalami konsentrasi kekuasaan pada kelompok elite apabila tidak memiliki mekanisme kontrol internal yang kuat. Semakin kompleks organisasi, semakin besar pula peluang munculnya oligarki organisasi. Fenomena tersebut dapat dicegah melalui regenerasi kepemimpinan, pembatasan dominasi elite, penguatan mekanisme evaluasi, serta keterbukaan informasi kepada anggota. Dalam konteks NU, mekanisme tersebut dapat diwujudkan melalui optimalisasi fungsi syuriah, tanfidziyah, lembaga-lembaga organisasi, serta forum-forum permusyawaratan yang selama ini telah menjadi tradisi kelembagaan.
Selain itu, konsep collaborative governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash (2008) –lihat Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571, memberikan perspektif yang sangat relevan bagi penguatan tata kelola NU. Mereka menjelaskan bahwa keberhasilan kolaborasi sangat ditentukan oleh adanya dialog tatap muka, kepercayaan antar pemangku kepentingan, komitmen terhadap proses bersama, serta kepemimpinan yang bersifat fasilitatif.
Pemimpin yang efektif bukanlah pemimpin yang memusatkan seluruh proses pengambilan keputusan pada dirinya, melainkan pemimpin yang mampu memfasilitasi dialog, membangun kepercayaan (trust), serta mengintegrasikan berbagai aspirasi warga organisasi ke dalam visi bersama. Kepemimpinan demikian tidak mengurangi kewibawaan seorang pemimpin, tetapi justru memperkuat legitimasi moral dan kelembagaannya karena keputusan yang dihasilkan lahir melalui musyawarah, partisipasi, dan rasa memiliki dari seluruh unsur organisasi.
Dalam konteks Nahdlatul Ulama, model kepemimpinan seperti ini sejalan dengan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang menempatkan nilai tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), i’tidal (keadilan), dan syura (musyawarah) sebagai prinsip dasar dalam kehidupan berorganisasi. Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar instrumen pengendalian organisasi, melainkan amanah untuk merawat persatuan, mengelola perbedaan pendapat secara bijaksana, serta mengarahkan organisasi menuju kemaslahatan bersama. Dengan demikian, kewibawaan kepemimpinan dalam NU tidak dibangun melalui dominasi kekuasaan, tetapi melalui keteladanan, keluasan ilmu, integritas moral, dan kemampuan membangun konsensus di tengah keragaman pandangan.
Oleh karena itu, agenda Muktamar 35 mendatang adalah reformasi tata kelola NU juga perlu diarahkan pada penguatan akuntabilitas organisasi. Sebagai organisasi modern yang mengelola berbagai lembaga pendidikan, kesehatan, ekonomi, filantropi, dan dakwah, NU dituntut menerapkan sistem administrasi yang profesional. Transparansi dalam pengelolaan keuangan, digitalisasi administrasi organisasi, keterbukaan informasi, serta evaluasi kinerja kelembagaan akan meningkatkan kepercayaan warga NU sekaligus memperkuat legitimasi organisasi di mata publik. Reformasi kelembagaan bukan berarti menghilangkan tradisi, tetapi justru memperkuat nilai-nilai tradisional melalui sistem organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.
Di sisi lain, regenerasi kepemimpinan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Organisasi yang sehat memerlukan kaderisasi yang berkelanjutan agar terjadi sirkulasi gagasan dan kepemimpinan. Tradisi pesantren sebenarnya telah menyediakan fondasi kuat bagi proses tersebut melalui pendidikan karakter, penguasaan ilmu agama, dan pembentukan integritas moral. Tantangan NU saat ini adalah mengintegrasikan modal sosial tersebut dengan kebutuhan organisasi modern yang memerlukan kompetensi manajerial, kemampuan komunikasi publik, literasi digital, serta penguasaan tata kelola kelembagaan.
Pada akhirnya, kewibawaan kepemimpinan dalam NU tidak akan lahir dari pemusatan kekuasaan ataupun pembatasan ruang kritik. Sebaliknya, kewibawaan akan tumbuh dari integritas moral, keluasan ilmu, kemampuan membangun konsensus, serta keteladanan dalam mengelola organisasi secara adil dan terbuka. Tradisi musyawarah yang diwariskan para pendiri NU merupakan aset kelembagaan yang tidak ternilai dan harus terus dipelihara sebagai fondasi kehidupan organisasi. Reformasi tata kelola bukanlah upaya mengubah jati diri NU, melainkan usaha memperkuat nilai-nilai Aswaja agar tetap relevan menghadapi dinamika masyarakat modern.
Dengan demikian, agenda masa depan Nahdlatul Ulama bukanlah memperkuat kecenderungan otoritarianisme, melainkan memperdalam praktik good governance yang berpijak pada prinsip musyawarah, akuntabilitas, transparansi, kolaborasi, dan regenerasi kepemimpinan. Kepemimpinan yang berwibawa adalah kepemimpinan yang memperoleh legitimasi melalui keteladanan, bukan ketakutan; melalui dialog, bukan pemaksaan; serta melalui kepercayaan, bukan dominasi. Dengan fondasi tersebut, NU akan tetap menjadi kekuatan moral, intelektual, dan kebangsaan yang mampu menjaga persatuan umat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi demokrasi Indonesia.
Jakarta, 7 Juli 2026.
Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏




