JAKARTA, 8 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Rabu (8/7/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden. Setlah persidangan tersebut, Para Pemohon menegaskan bahwa keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum menjawab pokok persoalan konstitusional yang menjadi inti permohonan, yakni ketiadaan kepastian hukum dalam kewajiban negara mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.
LATAR BELAKANG PERKARA
Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 merupakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Permohonan ini diajukan sejak awal tahun 2026 dan telah melalui rangkaian persidangan, mulai dari sidang pendahuluan, mendengarkan keterangan DPR RI, keterangan Pemerintah, hingga keterangan Ahli yang dihadirkan Presiden pada sidang teranyar.
PROFIL PARA PEMOHON
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yaitu Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain berstatus sebagai mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah juga tercatat sebagai santri aktif Pondok Pesantren Pendawa, sementara Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah, Sumedang. Latar belakang keduanya sebagai bagian langsung dari ekosistem pendidikan pesantren menjadi dasar kepentingan konstitusional yang mereka ajukan dalam perkara ini.
POKOK PERMOHONAN
Para Pemohon Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain sebagai Mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah merupakan santri pada Pondok Pesantren Pendawa. Sedangkan Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.
Para Pemohon mengujikan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jumat (27/2/2026)
DALIL MENGENAI DANA ABADI PESANTREN
Para Pemohon menyoroti bahwa Dana Abadi Pesantren yang kerap digaungkan Pemerintah sebagai solusi jangka panjang pada kenyataannya melekat pada skema Dana Abadi Pendidikan yang peruntukannya terbatas pada program pengembangan tertentu, bukan pembiayaan operasional rutin pesantren. Akibatnya, kebutuhan mendasar seperti konsumsi santri, pemeliharaan asrama, serta honorarium tenaga pendidik tetap tidak memperoleh jaminan pembiayaan yang pasti dari instrumen tersebut.
INKONSITENSI KONSTITUSIONAL DAN KEKOSONGAN JAMINAN NORMATIF PENDANAAN PESANTREN
Pemohon II, Isfa Zia Ulhak, menegaskan bahwa secara yuridis pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Kedudukan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang menempatkan pendidikan keagamaan Islam, termasuk pesantren, sebagai subsistem resmi pendidikan nasional. Dengan demikian, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan informal, melainkan institusi pendidikan yang berhak memperoleh jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Namun demikian, menurut Pemohon II, Pasal a quo justru menimbulkan inkonsistensi konstitusional karena tidak memberikan jaminan normatif yang tegas mengenai kewajiban negara membiayai pesantren sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional. Penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dinilai bersifat terbuka, elastis, dan multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai standar minimal kewajiban negara dalam pendanaan pesantren.
Menurut Para Pemohon, kondisi tersebut menciptakan kekosongan jaminan normatif yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, negara seharusnya memberikan kepastian mengenai kewajiban pendanaan pesantren sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi di bidang pendidikan, bukan menyerahkannya pada pertimbangan diskresioner yang bergantung pada kemampuan keuangan negara atau kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.
KAPASITAS FISKAL NEGARA: ILUSTRASI PROGRAM MBG
Pemohon 1 juga menegaskan bahwa pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun menunjukkan kapasitas fiskal negara yang terus meningkat. Salah satu ilustrasi yang dikemukakan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang pada APBN Tahun Anggaran 2026 memperoleh alokasi sekitar Rp268 triliun, bahkan sempat diproyeksikan mencapai sekitar Rp335 triliun dalam perencanaan RAPBN.
Para Pemohon menegaskan bahwa penyebutan Program MBG bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas antarprogram, apalagi mengkritik kebijakan pemenuhan gizi masyarakat. Ilustrasi tersebut semata-mata menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal yang sangat besar untuk membiayai program prioritas apabila terdapat komitmen politik dan landasan normatif yang jelas.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu seperti program MBG yang mencapai ratusan triliun, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam Arrofiu Arfah dalam persidangan. Kamis, 12 maret 2026
Menurut Para Pemohon, persoalan yang dipersoalkan bukan besar-kecilnya anggaran suatu program, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberikan kepastian hukum atas kewajiban negara membiayai pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL BAGI PESANTREN, PENDIDIK, DAN SANTRI
Para Pemohon menegaskan bahwa ketiadaan kepastian pendanaan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dalam praktiknya, masih banyak pesantren yang bergantung pada kemampuan masyarakat dan swadaya untuk membiayai operasional, termasuk honorarium bagi guru, ustaz, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan. Tidak sedikit tenaga pendidik pesantren yang menerima honor jauh di bawah standar akibat keterbatasan kemampuan pembiayaan lembaga.
Kondisi tersebut, menurut Para Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidakpastian keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren, menghambat pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang diterima jutaan santri di Indonesia — sebuah keadaan yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan dan membiayai pendidikan sebagai tanggung jawab konstitusionalnya.
TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN DPR
Dalam persidangan sebelumnya Rabu, 6 Mei 2026, DPR RI menerangkan bahwa salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang Pesantren adalah mengatasi ketimpangan pendanaan serta memberikan pengakuan dan keberpihakan negara kepada pesantren. Para Pemohon menilai pengakuan tersebut justru mempertegas adanya original intent pembentuk undang-undang agar negara tidak lagi menempatkan pesantren sebagai lembaga yang bergantung semata pada kemampuan masyarakat.
Namun, Para Pemohon menilai terdapat kontradiksi antara tujuan pembentukan undang-undang dengan rumusan norma yang dipertahankan DPR. Di satu sisi DPR mengakui bahwa undang-undang ini dibentuk untuk menghapus ketimpangan pendanaan, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang justru menjadikan kewajiban negara bersifat kondisional. Akibatnya, keberpihakan negara berhenti sebagai kebijakan (policy), bukan sebagai jaminan hukum (legal guarantee).
TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN PEMERINTAH
Pada persidangan Rabu, 6 Mei 2026, Pemerintah melalui Menteri Hukum, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan menjelaskan berbagai bentuk dukungan negara terhadap pesantren, mulai dari APBN, APBD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Abadi Pesantren, hibah, hingga berbagai skema pembiayaan lainnya.
Menurut Para Pemohon, seluruh keterangan tersebut hanya menguraikan instrumen pendanaan yang telah dijalankan Pemerintah, tanpa menjelaskan parameter normatif atas frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” bagaimana ukuran objektifnya, bagaimana klasifikasi pesantren ditentukan, maupun bagaimana model pendanaan yang predictable (dapat diprediksi) diberikan sebagai konsekuensi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Ketiadaan parameter tersebut, menurut Para Pemohon, adalah inti persoalan yang belum terjawab hingga kini.
FRASA “SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA” DALAM PASAL 48
AYAT (3)
Selain mempersoalkan frasa dalam Pasal 48 ayat (2), Para Pemohon juga menyoroti frasa “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 ayat (3). Menurut Para Pemohon, frasa tersebut mengakibatkan kewajiban Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pesantren menjadi tidak imperatif, melainkan bergantung pada penafsiran masing-masing daerah atas ruang lingkup kewenangannya.
Rumusan itu membuka ruang penafsiran yang sangat luas bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren dengan alasan bukan kewenangannya atau bukan prioritas kebijakan daerah. Akibatnya, keberadaan maupun besaran dukungan pendanaan pesantren sangat bergantung pada political will masing-masing kepala daerah dan DPRD, bukan pada kewajiban hukum yang bersumber dari undang-undang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan khusus yang mengatur pendanaan pesantren, bahkan setelah Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren berlaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional belum diikuti jaminan pendanaan yang merata di seluruh daerah, sehingga berpotensi melanggengkan ketimpangan pendanaan antardaerah.
Menurut Para Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena tidak memberikan jaminan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas mendukung pendanaan penyelenggaraan pesantren sesuai desain desentralisasi pemerintahan.
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PRESIDEN
Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 8 Juli 2026, Pemerintah menghadirkan Ahli, Dr. Badrus Sholeh, yang menerangkan bahwa Undang-Undang Pesantren memperkuat kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat (community based education) dan bahwa dukungan negara diberikan sesuai kemampuan keuangan negara serta prioritas kebijakan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini sama sekali tidak mempersoalkan kemandirian pesantren maupun meminta negara mengintervensi tata kelola, kepemimpinan, kurikulum, tradisi, ataupun nilai-nilai yang hidup di lingkungan pesantren. Para Pemohon menilai kemandirian pesantren adalah karakter kelembagaan yang harus tetap dihormati, sedangkan kewajiban negara adalah amanat konstitusi dua hal yang tidak saling bertentangan maupun saling meniadakan.
Para Pemohon turut menanggapi Kemandirian pesantren yang dikemukakan Pemerintah. Menurut Para Pemohon, kemandirian pesantren berkaitan dengan kebebasan menjaga tradisi, nilai, sistem pendidikan, dan kepemimpinan agar tidak terkooptasi secara politik bukan berarti ketiadaan dukungan negara. Banyak lembaga
pendidikan swasta tetap mempertahankan kemandiriannya meski memperoleh dukungan pembiayaan negara, sehingga jaminan pendanaan bagi pesantren justru merupakan pelaksanaan kewajiban negara tanpa menghilangkan kekhasan pesantren.
Lebih lanjut, Para Pemohon menilai keterangan Ahli Presiden lebih banyak menguraikan sejarah, karakter, dan aspek sosiologis pesantren ketimbang menjawab konstitusionalitas norma yang diuji. Pokok perkara ini, menurut Para Pemohon, bukan soal sejarah atau kemandirian pesantren, melainkan apakah frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” telah memberikan kepastian hukum atas kewajiban negara dalam pendanaan pesantren.
PERTANYAAN MAJELIS HAKIM KONSTITUSI KEPADA PEMERITAH PADA SIDANG Rabu, 6 Mei 2026
Ketiadaan parameter normatif yang jelas dalam pendanaan pesantren turut tercermin dari rangkaian pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi kepada Pemerintah dalam persidangan.
- Hakim Konstitusi Prof. Adis Kadir secara eksplisit meminta Pemerintah menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran kepada pesantren, ada tidaknya klasifikasi pesantren, ukuran proporsionalitas pembiayaan, serta parameter penentuan besaran bantuan.
- Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti masih terbatasnya alokasi anggaran bagi pendidikan diniyah takmiliyah dan membandingkannya dengan besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai ilustrasi adanya kesenjangan perhatian fiskal terhadap pendidikan keagamaan.
- Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih mempertanyakan makna terminologi “membantu” yang digunakan Pemerintah — apakah bantuan diberikan hanya jika dimohonkan pesantren atau merupakan penganggaran reguler, bagaimana sumber dan perkembangan alokasinya dari tahun ke tahun, serta bagaimana mekanisme Dana Abadi Pesantren dijalankan.
- Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra meminta Pemerintah menjelaskan secara komprehensif posisi pesantren dalam desain sistem pendidikan nasional, model pengalokasian anggaran, besaran alokasi tahunan, serta konsistensi antara penyebutan pesantren sebagai bentuk partisipasi masyarakat dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.
Menurut Para Pemohon, rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa bahkan Majelis Hakim Konstitusi masih memerlukan penjelasan mendasar mengenai mekanisme pendanaan pesantren — sebuah indikasi kuat bahwa hingga saat ini belum terdapat parameter normatif yang memberikan kepastian bagi seluruh pesantren di Indonesia.
Terkait dalil Pemerintah bahwa besaran, bentuk, dan intensitas pendanaan merupakan ranah kebijakan anggaran (budgetary policy), Para Pemohon menegaskan tidak mempersoalkan hal tersebut sepanjang menyangkut penentuan besaran anggaran dalam APBN maupun APBD. Yang dimohonkan Para Pemohon adalah agar undang-undang memberikan landasan normatif yang pasti mengenai kewajiban negara dalam pendanaan pesantren — sebab besaran anggaran tetap menjadi kewenangan pembentuk kebijakan, tetapi keberadaan kewajiban konstitusional negara tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kebijakan fiskal yang berubah-ubah setiap tahun.
PENUTUP
Hingga berakhirnya sidang pembahasan yang akan menuju sidang kesimpulan, Para Pemohon berpendirian bahwa baik keterangan DPR RI, Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum berhasil menjawab pokok persoalan konstitusional yang dipersoalkan sejak permohonan ini diajukan. Seluruh keterangan lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, kebijakan anggaran, dan praktik penyelenggaraan pendanaan, namun belum memberikan penjelasan mengenai parameter normatif yang jelas atas frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”.
Atas dasar itu, Para Pemohon tetap berpendirian bahwa kedua frasa tersebut telah mereduksi kewajiban konstitusional negara menjadi bantuan yang bergantung pada pilihan kebijakan fiskal pemerintah dari waktu ke waktu, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan belum sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏




