Dua Mahasiswa Hukum UNUSIA Uji Materi Pasal 48 UU Pesantren, Soroti Ketiadaan Kepastian Hukum atas Pendanaan Negara

a7ff254e71906c3626fc01a29fc463bf

JAKARTA, 8 Juli  2026 —  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan  perkara  pengujian  materiil  Undang-Undang  Nomor  18   Tahun  2019 tentang Pesantren, Rabu (8/7/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli  yang dihadirkan oleh  Presiden. Setlah persidangan tersebut, Para  Pemohon menegaskan bahwa keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, maupun Ahli  Presiden belum menjawab pokok persoalan konstitusional yang menjadi  inti   permohonan,  yakni  ketiadaan  kepastian  hukum  dalam  kewajiban negara mendanai penyelenggaraan pendidikan pesantren.

LATAR BELAKANG PERKARA

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 merupakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 48  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2019 tentang  Pesantren.  Permohonan  ini  diajukan  sejak  awal   tahun  2026  dan   telah melalui  rangkaian persidangan,  mulai dari   sidang pendahuluan,  mendengarkan keterangan   DPR    RI,    keterangan   Pemerintah,   hingga   keterangan   Ahli    yang dihadirkan Presiden pada sidang teranyar.

PROFIL PARA PEMOHON

Permohonan  ini   diajukan  oleh    dua    mahasiswa  Fakultas  Hukum  Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yaitu Muh  Adam Arrofiu Arfah dan  Isfa’zia Ulhaq. Selain berstatus sebagai mahasiswa, Muh  Adam Arrofiu Arfah juga  tercatat sebagai   santri   aktif    Pondok   Pesantren   Pendawa,   sementara   Isfa’zia  Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah, Sumedang. Latar belakang keduanya sebagai bagian langsung dari  ekosistem pendidikan pesantren menjadi dasar kepentingan konstitusional yang mereka ajukan dalam perkara ini.

POKOK PERMOHONAN

Para    Pemohon   Permohonan   Nomor   75/PUU-XXIV/2026 diajukan   dua    mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan  Isfa’zia Ulhaq.  Selain  sebagai  Mahasiswa,  Muh  Adam  Arrofiu  Arfah  merupakan  santri  pada Pondok  Pesantren   Pendawa.   Sedangkan   Isfa’zia   Ulhaq   merupakan   alumni   Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.

Para  Pemohon mengujikan Pasal 48  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  UU  Pesantren. Pasal 48 ayat  (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan  Pesantren  melalui  anggaran  pendapatan  dan   belanja  negara sesuai  dengan  kemampuan  keuangan  negara  dan   ketentuan  peraturan perundang-undangan.”  Kemudian  Pasal 48  ayat   (3)  UU  Pesantren  menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan  Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jumat (27/2/2026)

DALIL MENGENAI DANA ABADI PESANTREN

Para  Pemohon menyoroti bahwa Dana Abadi Pesantren yang kerap digaungkan Pemerintah  sebagai  solusi  jangka  panjang  pada  kenyataannya  melekat  pada skema Dana Abadi Pendidikan yang peruntukannya terbatas pada program pengembangan  tertentu,  bukan  pembiayaan  operasional  rutin pesantren. Akibatnya, kebutuhan mendasar seperti konsumsi santri, pemeliharaan asrama, serta honorarium tenaga pendidik tetap tidak memperoleh jaminan pembiayaan yang pasti dari  instrumen tersebut.

INKONSITENSI      KONSTITUSIONAL      DAN      KEKOSONGAN      JAMINAN NORMATIF PENDANAAN PESANTREN

Pemohon   II,   Isfa    Zia    Ulhak,   menegaskan   bahwa  secara   yuridis   pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  sistem pendidikan nasional. Kedudukan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20  Tahun

2003  tentang   Sistem   Pendidikan   Nasional   serta   Peraturan   Pemerintah Nomor  55   Tahun  2007,  yang  menempatkan  pendidikan  keagamaan  Islam, termasuk pesantren, sebagai subsistem resmi pendidikan nasional. Dengan demikian, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan informal, melainkan institusi  pendidikan  yang  berhak  memperoleh  jaminan  konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD  1945.

Namun demikian, menurut Pemohon II, Pasal a quo  justru menimbulkan inkonsistensi  konstitusional  karena  tidak  memberikan  jaminan  normatif  yang tegas mengenai kewajiban negara membiayai pesantren sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional. Penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan   keuangan   negara”   dan    “sesuai   dengan   kewenangannya”   dinilai bersifat terbuka, elastis, dan  multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum    mengenai    standar    minimal    kewajiban    negara    dalam    pendanaan pesantren.

Baca juga  PAC IPNU IPPNU Sukmajaya dan Santri Mengglobal Berkolaborasi dalam Dauroh Intensif Fikih Puasa

Menurut  Para    Pemohon,  kondisi  tersebut  menciptakan  kekosongan  jaminan normatif yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan  kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1  ayat  (3)  UUD  1945. Oleh  karena itu,  negara seharusnya memberikan kepastian mengenai kewajiban pendanaan pesantren sebagai bagian dari  pelaksanaan amanat konstitusi di  bidang pendidikan, bukan menyerahkannya pada pertimbangan diskresioner yang bergantung pada kemampuan keuangan negara atau  kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.

KAPASITAS FISKAL NEGARA: ILUSTRASI PROGRAM MBG

Pemohon  1  juga   menegaskan  bahwa  pertumbuhan  anggaran  pendidikan  dari tahun ke tahun menunjukkan kapasitas fiskal negara yang terus meningkat. Salah satu   ilustrasi  yang  dikemukakan  adalah  Program  Makan  Bergizi  Gratis  (MBG), yang pada APBN Tahun Anggaran 2026 memperoleh alokasi sekitar Rp268 triliun, bahkan sempat diproyeksikan mencapai sekitar Rp335 triliun dalam perencanaan RAPBN.

Para   Pemohon  menegaskan  bahwa  penyebutan  Program  MBG  bukan dimaksudkan untuk membandingkan prioritas antarprogram, apalagi mengkritik kebijakan  pemenuhan  gizi   masyarakat.  Ilustrasi  tersebut  semata-mata menunjukkan  bahwa negara memiliki kapasitas fiskal yang sangat besar untuk membiayai program prioritas apabila terdapat komitmen politik dan landasan normatif yang jelas.

“Ketika  negara  mampu  menggelontorkan  anggaran  dalam   jumlah   sangat besar  untuk  program tertentu seperti  program MBG  yang  mencapai ratusan triliun,  namun  pada  saat  yang  sama  belum  memberikan jaminan operasional yang  pasti kepada pesantren, maka  terdapat indikasi kuat bahwa  frasa dalam Pasal  a quo tidak  lagi rasional dan proporsional dalam  konteks fiskal  aktual,” ujar Muh Adam  Arrofiu Arfah  dalam  persidangan. Kamis,  12 maret  2026

Menurut Para  Pemohon, persoalan yang dipersoalkan bukan besar-kecilnya anggaran suatu program, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberikan  kepastian  hukum   atas    kewajiban  negara  membiayai  pesantren sebagai bagian dari  sistem pendidikan nasional.

KERUGIAN KONSTITUSIONAL BAGI PESANTREN, PENDIDIK, DAN SANTRI

Para   Pemohon menegaskan  bahwa ketiadaan kepastian  pendanaan  berdampak langsung     terhadap     pemenuhan     hak-hak     dasar    dalam     penyelenggaraan pendidikan  pesantren.  Dalam  praktiknya,  masih  banyak  pesantren  yang bergantung pada kemampuan masyarakat dan  swadaya untuk membiayai operasional,  termasuk  honorarium  bagi   guru,  ustaz,  dan   tenaga  kependidikan yang  selama  ini   menjadi  ujung  tombak  pendidikan  keagamaan.  Tidak  sedikit tenaga pendidik pesantren yang menerima honor jauh  di  bawah standar akibat keterbatasan kemampuan pembiayaan lembaga.

Kondisi  tersebut,  menurut  Para   Pemohon,  berpotensi  menimbulkan ketidakpastian     keberlangsungan     penyelenggaraan     pendidikan     pesantren, menghambat pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang diterima jutaan santri di Indonesia —  sebuah keadaan yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD     NRI     Tahun   1945   yang   mewajibkan   negara   menyelenggarakan    dan membiayai pendidikan sebagai tanggung jawab konstitusionalnya.

TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN DPR

Dalam persidangan sebelumnya Rabu, 6  Mei  2026, DPR  RI  menerangkan bahwa salah satu  tujuan pembentukan Undang-Undang Pesantren adalah mengatasi ketimpangan pendanaan serta memberikan pengakuan dan  keberpihakan negara kepada  pesantren.  Para   Pemohon  menilai  pengakuan  tersebut  justru mempertegas  adanya  original  intent  pembentuk  undang-undang  agar   negara tidak  lagi   menempatkan  pesantren  sebagai  lembaga  yang  bergantung  semata pada kemampuan masyarakat.

Namun, Para  Pemohon menilai terdapat kontradiksi antara tujuan pembentukan undang-undang  dengan  rumusan  norma  yang  dipertahankan  DPR.  Di  satu   sisi DPR   mengakui  bahwa  undang-undang  ini  dibentuk  untuk  menghapus ketimpangan pendanaan, tetapi di  sisi  lain  tetap mempertahankan  frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan  “sesuai dengan kewenangannya” yang justru  menjadikan  kewajiban  negara  bersifat  kondisional.  Akibatnya, keberpihakan negara berhenti sebagai kebijakan (policy), bukan sebagai jaminan hukum (legal guarantee).

Baca juga  PCNU Kota Depok dan UID Launching Beasiswa 1 Milyar

TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN PEMERINTAH

Pada persidangan Rabu, 6 Mei  2026, Pemerintah melalui Menteri Hukum, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan menjelaskan berbagai bentuk dukungan negara terhadap pesantren, mulai dari  APBN, APBD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Abadi Pesantren, hibah, hingga berbagai skema pembiayaan lainnya.

Menurut   Para    Pemohon,   seluruh   keterangan   tersebut  hanya   menguraikan instrumen pendanaan yang telah dijalankan Pemerintah, tanpa menjelaskan parameter normatif atas  frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” bagaimana   ukuran  objektifnya,   bagaimana   klasifikasi   pesantren   ditentukan, maupun   bagaimana   model   pendanaan   yang   predictable   (dapat  diprediksi) diberikan sebagai konsekuensi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Ketiadaan parameter tersebut, menurut Para  Pemohon, adalah inti persoalan yang belum terjawab hingga kini.

FRASA  “SESUAI  DENGAN  KEWENANGANNYA”   DALAM  PASAL  48

AYAT (3)

Selain  mempersoalkan   frasa  dalam   Pasal  48   ayat    (2),    Para    Pemohon   juga menyoroti   frasa  “sesuai  dengan  kewenangannya”   dalam  Pasal   48   ayat    (3). Menurut  Para   Pemohon,  frasa  tersebut  mengakibatkan  kewajiban  Pemerintah

Daerah membantu pendanaan pesantren menjadi tidak imperatif, melainkan bergantung pada penafsiran masing-masing daerah atas  ruang lingkup kewenangannya.

Rumusan  itu   membuka  ruang  penafsiran  yang  sangat  luas   bagi    pemerintah daerah  untuk  tidak  mengalokasikan  anggaran  bagi   pesantren  dengan  alasan bukan kewenangannya atau  bukan prioritas kebijakan daerah. Akibatnya, keberadaan maupun besaran dukungan pendanaan pesantren sangat bergantung pada  political   will    masing-masing   kepala   daerah   dan    DPRD,   bukan   pada kewajiban hukum yang bersumber dari  undang-undang.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat  ini  masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan khusus yang mengatur pendanaan pesantren, bahkan setelah Undang-Undang Nomor 18

Tahun   2019   tentang   Pesantren   berlaku.   Kondisi   ini    menunjukkan   bahwa pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari  sistem pendidikan nasional  belum  diikuti  jaminan  pendanaan  yang  merata  di   seluruh  daerah, sehingga berpotensi melanggengkan ketimpangan pendanaan antardaerah.

Menurut Para  Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D  ayat  (1)  UUD  NRI  Tahun 1945, karena tidak memberikan jaminan   bahwa  setiap   pemerintah   daerah   memiliki   kewajiban   yang   jelas mendukung pendanaan penyelenggaraan pesantren sesuai desain desentralisasi pemerintahan.

TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PRESIDEN

Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 8 Juli  2026, Pemerintah menghadirkan Ahli,  Dr. Badrus  Sholeh,  yang  menerangkan  bahwa  Undang-Undang  Pesantren memperkuat kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat (community based education) dan  bahwa dukungan negara diberikan sesuai kemampuan keuangan negara serta prioritas kebijakan pemerintah.

Menanggapi  hal   tersebut,  Para   Pemohon  menegaskan  bahwa  permohonan  ini sama  sekali  tidak  mempersoalkan  kemandirian  pesantren  maupun  meminta negara  mengintervensi  tata   kelola,  kepemimpinan,  kurikulum,  tradisi,  ataupun nilai-nilai  yang  hidup  di  lingkungan  pesantren.  Para   Pemohon  menilai kemandirian pesantren adalah karakter kelembagaan yang harus tetap dihormati, sedangkan kewajiban negara adalah amanat konstitusi  dua  hal  yang tidak saling bertentangan maupun saling meniadakan.

Para  Pemohon turut menanggapi Kemandirian pesantren yang dikemukakan Pemerintah.  Menurut Para   Pemohon,  kemandirian  pesantren  berkaitan  dengan kebebasan  menjaga  tradisi,  nilai,  sistem  pendidikan,  dan   kepemimpinan  agar tidak terkooptasi  secara  politik  bukan  berarti    ketiadaan    dukungan    negara. Banyak   lembaga

pendidikan swasta tetap mempertahankan  kemandiriannya  meski memperoleh dukungan  pembiayaan  negara,  sehingga  jaminan  pendanaan  bagi    pesantren justru merupakan pelaksanaan kewajiban negara tanpa menghilangkan kekhasan pesantren.

Lebih lanjut, Para  Pemohon menilai keterangan Ahli  Presiden lebih banyak menguraikan   sejarah,  karakter,   dan    aspek   sosiologis   pesantren   ketimbang menjawab konstitusionalitas norma yang diuji. Pokok perkara ini,  menurut Para Pemohon,  bukan  soal   sejarah  atau   kemandirian  pesantren,  melainkan  apakah frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”  telah  memberikan  kepastian  hukum  atas   kewajiban  negara dalam pendanaan pesantren.

Baca juga  Gus Iqdam Akan Ramaikan Puncak Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Depok

PERTANYAAN    MAJELIS   HAKIM   KONSTITUSI   KEPADA   PEMERITAH PADA SIDANG Rabu, 6 Mei 2026

Ketiadaan parameter normatif yang jelas  dalam pendanaan pesantren turut tercermin  dari   rangkaian  pertanyaan  Majelis  Hakim  Konstitusi  kepada Pemerintah dalam persidangan.

  • Hakim Konstitusi Prof.   Adis   Kadir  secara  eksplisit  meminta  Pemerintah menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran kepada pesantren, ada tidaknya klasifikasi pesantren, ukuran proporsionalitas pembiayaan, serta parameter penentuan besaran bantuan.
  • Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti masih terbatasnya alokasi anggaran bagi pendidikan diniyah takmiliyah dan membandingkannya dengan besaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai ilustrasi adanya kesenjangan perhatian fiskal terhadap pendidikan keagamaan.
  • Hakim Konstitusi Prof. Enny  Nurbaningsih  mempertanyakan  makna terminologi  “membantu”  yang digunakan  Pemerintah  —  apakah  bantuan diberikan   hanya  jika    dimohonkan   pesantren   atau    merupakan penganggaran  reguler,  bagaimana  sumber dan   perkembangan  alokasinya dari   tahun ke  tahun, serta  bagaimana  mekanisme  Dana Abadi Pesantren dijalankan.
  • Hakim Konstitusi Prof.  Saldi Isra  meminta Pemerintah menjelaskan secara komprehensif  posisi pesantren dalam desain sistem pendidikan  nasional, model pengalokasian anggaran, besaran alokasi tahunan, serta konsistensi antara  penyebutan   pesantren   sebagai   bentuk   partisipasi   masyarakat dengan  amanat  konstitusi  yang  menempatkan  pendidikan  sebagai tanggung jawab negara.

Menurut  Para   Pemohon,  rangkaian  pertanyaan  tersebut  menunjukkan  bahwa bahkan   Majelis  Hakim   Konstitusi   masih   memerlukan   penjelasan   mendasar mengenai  mekanisme  pendanaan  pesantren  —   sebuah  indikasi  kuat    bahwa hingga saat  ini  belum terdapat parameter normatif yang memberikan kepastian bagi  seluruh pesantren di Indonesia.

Terkait  dalil    Pemerintah   bahwa  besaran,  bentuk,  dan    intensitas  pendanaan merupakan ranah kebijakan anggaran (budgetary policy), Para  Pemohon menegaskan  tidak  mempersoalkan  hal   tersebut  sepanjang  menyangkut penentuan besaran anggaran dalam APBN maupun APBD. Yang dimohonkan Para Pemohon adalah agar  undang-undang memberikan landasan normatif yang pasti mengenai  kewajiban  negara  dalam  pendanaan  pesantren  —   sebab  besaran anggaran tetap menjadi kewenangan pembentuk kebijakan, tetapi keberadaan kewajiban   konstitusional   negara  tidak   boleh   bergantung   sepenuhnya   pada kebijakan fiskal yang berubah-ubah setiap tahun.

PENUTUP

Hingga  berakhirnya  sidang  pembahasan  yang  akan  menuju  sidang  kesimpulan, Para  Pemohon berpendirian bahwa baik  keterangan DPR  RI,  Pemerintah, maupun Ahli Presiden belum berhasil menjawab pokok persoalan konstitusional yang dipersoalkan sejak permohonan ini diajukan. Seluruh keterangan lebih banyak menguraikan sejarah pesantren, kebijakan anggaran, dan  praktik penyelenggaraan pendanaan, namun belum memberikan penjelasan mengenai parameter normatif yang jelas   atas   frasa “sesuai dengan kemampuan  keuangan  negara” dan  “sesuai dengan kewenangannya”.

Atas   dasar  itu,   Para   Pemohon  tetap  berpendirian  bahwa  kedua  frasa  tersebut telah  mereduksi  kewajiban  konstitusional  negara menjadi  bantuan  yang bergantung  pada  pilihan  kebijakan  fiskal  pemerintah  dari    waktu  ke   waktu, sehingga  tidak  memberikan  kepastian  hukum  dan   belum  sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari  sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏