Membedah Badai Reputasi Pesantren: Antara Fakta Hukum dan Penumpang Gelap

screenshot 2025 10 15 221212

-Oleh: M. Nur Sholihin, S.Pd (Ketua LFNU Kota Depok)-

​Akhir-akhir ini, linimasa media sosial dan pemberitaan arus utama seolah tak henti menyuguhkan kabar miring tentang pondok pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU). Mulai dari kasus kekerasan seksual, perundungan antar-santri, hingga dinamika politik internal PBNU. Jika kita hanya membaca judul berita, sangat mudah untuk terjebak pada satu kesimpulan prematur: ada yang salah dengan sistem pesantren kita.

​Namun, mari kita ambil jeda sejenak dan membaca fenomena ini dengan kacamata yang lebih jernih. Apakah rentetan kasus ini murni karena kebobrokan institusi, atau ada narasi besar yang sengaja diamplifikasi untuk mendegradasi pesantren dan NU?

​Transparansi yang Menjadi Pedang Bermata Dua

Kita tidak boleh menutup mata bahwa kasus-kasus tersebut adalah realitas yang harus diselesaikan. Munculnya berbagai laporan kejahatan di lingkungan pesantren belakangan ini sebenarnya adalah buah dari keberanian para korban untuk bersuara, didukung oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan era keterbukaan informasi. Kiai dan pengasuh pesantren pun kini semakin tegas: tidak ada ruang bagi predator di lingkungan suci ini.

​Sayangnya, transparansi dan penegakan hukum ini sering kali dibajak oleh logika media yang lapar akan clickbait. Berita negatif tentang institusi agama selalu memiliki nilai jual tinggi. Akibatnya, kasus yang dilakukan oleh segelintir oknum diekspos sedemikian rupa hingga menciptakan ilusi bahwa ini adalah “budaya” yang mengakar di seluruh pesantren.

​Waspada Penumpang Gelap

Di sinilah letak bahayanya. Ketika ekspos media yang masif bertemu dengan algoritma media sosial yang banal, muncullah “penumpang gelap”. Mereka adalah pihak-pihak—baik individu maupun kelompok dengan haluan ideologi berseberangan—yang memanfaatkan momen krisis ini untuk melakukan generalisasi liar dan pembunuhan karakter.

Baca juga  Di Persimpangan Transformasi: Menakar Masa Depan Pendidikan Indonesia di Era Disrupsi

​Kasus satu oknum “ustaz” di satu daerah tiba-tiba dijadikan peluru untuk menyerang otoritas puluhan ribu kiai lain yang ikhlas mengabdi di pelosok negeri. Dinamika atau perbedaan pendapat di internal NU digoreng sedemikian rupa untuk menciptakan kesan perpecahan. Tujuannya jelas: menjauhkan umat dari ulama, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pesantren, dan mendelegitimasi NU sebagai jangkar moderasi beragama di Indonesia.

​Memisahkan Oknum dari Institusi

Sebagai masyarakat yang kritis, kita harus mampu menarik garis demarkasi yang tegas. Mendukung aparat penegak hukum untuk memenjarakan oknum predator di pesantren adalah sebuah keharusan demi melindungi masa depan para santri. Namun, membiarkan pihak tertentu melabeli 37.000 lebih pondok pesantren di Indonesia sebagai “tempat yang tidak aman” adalah sebuah kecacatan logika yang harus kita lawan.

​Pesantren telah berdiri jauh sebelum republik ini ada. Institusi ini telah melahirkan jutaan pahlawan, cendekiawan, dan penggerak ekonomi kerakyatan. Jangan biarkan kesalahan segelintir manusia berhati kotor dan narasi kebencian dari para penumpang gelap menghapus sejarah dan kontribusi besar pesantren bagi peradaban bangsa.

​Kita berdiri bersama para korban untuk keadilan, dan kita berdiri bersama pesantren untuk menjaga marwah pendidikan Islam di Nusantara.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏