Menjawab Problematika Kurban Kontemporer: Catatan Fikih dari Musygap LBMNU Kota Depok di Bojongsari

screenshot 2026 05 21 100347

​Dinamika kehidupan masyarakat Muslim modern terus bergulir, membawa pengaruh nyata terhadap pelaksanaan ibadah kurban (udhhiyyah) sebagai bagian dari syi‘ar Islam. Berbagai penyesuaian yang dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi di tengah masyarakat kerap memunculkan sejumlah persoalan fikih baru. Guna memberikan kejelasan hukum yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok menggelar Musyawarah Gabungan (Musygap) Antar Pesantren. Forum ilmiah yang berlokasi di Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Bojongsari, ini berhasil merumuskan keputusan hukum berbasis kitab-kitab muktabar (al-kutub al-mu‘tabarah) atas tiga isu krusial kurban yang marak diperbincangkan.

​Persoalan pertama yang dikaji adalah maraknya praktik sebagian masyarakat atau institusi sekolah yang melakukan iuran atau patungan (musyarakah) untuk membeli satu ekor kambing kurban. Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa ibadah kurban untuk satu ekor kambing secara mutlak hanya diperuntukkan bagi satu orang mudhahhi (orang yang berkurban). Ketentuan ini tidak dapat dibagi untuk dua orang atau lebih. Adapun hadis yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menyembelih dua ekor kambing untuk dirinya dan umatnya, para fuqaha mengarahkannya pada konteks tasyrik fi ats-tsawab, yaitu menggabungkan orang lain dalam pahala kurban, bukan dalam kepemilikan hewan kurban secara kolektif.

​Sebagai solusi praktis atas fenomena patungan di sekolah atau masyarakat, LBMNU Kota Depok merumuskan langkah taktis yang sah secara syariat. Iuran yang dikumpulkan dari para siswa atau warga harus dialihkan terlebih dahulu sebagai hadiah atau hibah (tabligh) kepada satu orang tertentu, misalnya kepala sekolah atau salah satu tokoh. Setelah satu orang tersebut menjadi pemilik sah atas kambing tersebut, ia kemudian menyembelihnya sebagai kurban pribadi, sembari meniatkan untuk membagikan atau menyertakan pahala kurban tersebut kepada seluruh pihak yang ikut berdonasi. Pendekatan fikih ini didasarkan pada keterangan tegas dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dan Kitab Tuhfatul Muhtaj.

Baca juga  NU Tapos Salurkan Donasi Tahap 1 untuk Korban Bencana di Sukabumi

​Persoalan kedua yang tidak kalah menarik adalah hadirnya tren peternakan “sapi mini” atau sapi kerdil. Kehadiran jenis sapi ini sempat memicu keraguan di tengah masyarakat mengenai kelayakannya sebagai hewan kurban. Musygap LBMNU Kota Depok menegaskan bahwa sapi mini atau kerdil secara alami tetap sah dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Syarat mutlaknya adalah aspek usia hewan tersebut wajib memenuhi batas minimal syar’i, yakni telah genap berumur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Ukuran tubuh yang kerdil secara genetik tidak dianggap sebagai kecacatan yang mengurangi daging. Berdasarkan analogi yang termaktub dalam Kitab Nihayatul Muhtaj dan Kitab Al-Binayah ‘ala al-Hidayah, kondisi ini serupa dengan hewan yang memiliki daun telinga kecil sejak lahir (shaghirat al-udzun), di mana fisiknya tetap mencukupi untuk berkurban selama tidak ada kekurangan pada zat dagingnya itu sendiri.

​Persoalan ketiga yang diluruskan dalam musyawarah ini adalah mengenai hukum dan keabsahan menjadikan hewan betina sebagai kurban, mengingat adanya kecenderungan di masyarakat yang membatasi hewan kurban hanya pada jenis kelamin jantan. Merujuk pada keterangan dalam Kitab Kifayatul Akhyar, LBMNU Kota Depok menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam aspek keabsahan antara hewan jantan dan betina. Kurban menggunakan hewan betina hukumnya sah dan memenuhi syarat, sepanjang hewan tersebut telah mencapai batas umur yang ditentukan.

​Kendati sama-sama sah, para ulama memberikan catatan mengenai tingkat keutamaannya (afdhalul afdhal). Menurut pendapat yang kuat (rajih) dalam mazhab Imam asy-Syafi’i, hewan jantan tetap lebih utama untuk dipilih karena kualitas dagingnya dinilai lebih baik, lebih padat, dan lebih gurih (athyabu lahman). Sementara itu, adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi’i menyukai hewan betina sebenarnya tidak berada dalam bab kurban, melainkan dikontekstualisasikan pada pembahasan denda buruan (jazau-sh shaidi). Hewan betina lebih disukai dalam denda buruan karena nilai jualnya (qimah) secara umum lebih tinggi, sehingga jika dikonversi dapat membeli makanan dalam jumlah yang lebih banyak untuk kaum yang membutuhkan.

Baca juga  Kepedulian LAZISNU Depok: Dampingi Buruh Kesulitan Biaya Persalinan

​Melalui naskah rumusan naratif ini, LBMNU PCNU Kota Depok menghadirkan tuntunan fikih yang jernih, moderat, sekaligus solutif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan koridor syariat yang muktabar.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏