Tarawih Keliling di Musholla Al Hidayah Cisalak Pasar Bahas Keutamaan Zakat di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

whatsapp image 2026 03 10 at 22.29.06

DEPOK – Kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar oleh pengurus Nahdlatul Ulama tingkat ranting di Kelurahan Cisalak Pasar kembali berlangsung dengan penuh kekhidmatan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Musholla Al Hidayah yang berlokasi di RT 04 RW 01 Pedurenan, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tanfidziyah PRNU Cisalak Pasar, Ustadz Ahmad Junaedi, dengan dukungan pengurus ranting lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bendahara Tanfidziyah Cisalak Pasar, Ustadz Nedi, serta para tokoh masyarakat dan jamaah setempat. Shalat tarawih berjamaah dipimpin oleh Ustadz Saifullah sebagai imam, sementara Ketua DKM Musholla Al Hidayah, Ustadz Saidi Djumartani, bertindak sebagai tuan rumah kegiatan.

Pelaksanaan tarawih berlangsung dengan tertib, khusyuk, dan penuh kebersamaan. Sebelum pelaksanaan shalat witir, jamaah mendapatkan tausiyah Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Junaedi. Dalam ceramahnya, ia menyinggung fenomena yang sering terjadi ketika memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan, yakni semakin rapatnya barisan shaf di bagian depan sementara bagian belakang justru mulai longgar. Ia mengingatkan agar semangat beribadah tetap dijaga hingga akhir Ramadhan, terutama dalam meraih keutamaan malam-malam terakhir yang penuh keberkahan.

Selain itu, Ustadz Ahmad Junaedi juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya menunaikan zakat sebagai bagian dari kewajiban umat Islam. Ia menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam membersihkan harta dan membantu para mustahiq yang membutuhkan. Dalam penjelasannya, zakat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul dengan kewajiban sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki, dengan penyaluran yang harus tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

Baca juga  PRNU Mekarsari Gelar Lailatul Ijtima VII dan Harlah Ke-1, Perkuat Ukhuwah dalam Bingkai Aswaja An-Nahdliyah

Sementara itu, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim dengan kadar satu sha’ atau sekitar 3,5 liter beras dengan kualitas yang baik sebagai makanan pokok. Ia juga menjelaskan bahwa menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, selama disampaikan kepada mustahiq yang berhak menerimanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa amil zakat yang resmi adalah amil yang dibentuk oleh pemerintah. Adapun panitia zakat yang dibentuk di lingkungan masjid atau musholla pada dasarnya berfungsi sebagai perpanjangan tangan atau mitra dalam membantu proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setelah penyampaian tausiyah, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat witir berjamaah dan doa bersama. Para jamaah kemudian saling bersalaman sebagai bentuk mushafahah dan mempererat tali silaturahmi. Suasana kebersamaan semakin terasa ketika kegiatan ditutup dengan acara santai berupa ngopi bersama serta menikmati hidangan ringan yang disediakan oleh pengurus musholla.

Melalui kegiatan Tarawih Keliling ini, diharapkan semangat ibadah, kepedulian sosial, serta kebersamaan warga dapat terus terjaga selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Cisalak Pasar.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏