MUSKEL Tingkat Kecamatan Cimanggis 2026 Bahas Pelayanan Kesehatan dan Status KIS/UHC Nonaktif

MUSKEL Tingkat Kecamatan Cimanggis 2026 Bahas Pelayanan Kesehatan dan Status KIS/UHC Nonaktif

Pemerintah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menggelar Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) Tingkat Kecamatan Tahun 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 400/210-Kemas/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan mengangkat tema pelayanan kesehatan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait status KIS dan UHC nonaktif di tingkat nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Mekarsari, di antaranya Kepala UPTD Puskesmas Mekarsari, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kelurahan Mekarsari, Ketua TP PKK, tokoh agama dari MUI Kelurahan Mekarsari termasuk Sekretaris PRNU Kelurahan Mekarsari Kuncoro S.Pd.I, Ketua Posyandu, Ketua RW, Petugas SLRT, Puskesos, serta Pendamping PKH Kelurahan Mekarsari.

Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, antara lain Camat Cimanggis Rahmat Maulana S.STP., M.Si, Lurah Mekarsari Bahrudin S.E, Kasi Kemas dan Pelayanan Kecamatan Cimanggis Tri Wahyuningsih S.E, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Depok, perwakilan Dinas Sosial Depok, perwakilan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, perwakilan RS Setya Bhakti, serta dr. Indah selaku perwakilan Puskesmas Mekarsari.

Dalam pertemuan tersebut dibahas isu yang sedang viral di tengah masyarakat, yakni mengenai KIS nonaktif dan UHC nonaktif yang terjadi secara nasional. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data sosial ekonomi secara terpadu melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Sosialisasi juga merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan melibatkan peran BPS dalam proses pendataan.

Dalam penjelasannya, narasumber juga menerangkan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan keluarga melalui sistem desil sebagai dasar penentuan prioritas penerima manfaat. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah warga yang benar-benar tidak mampu tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit. Apabila mendapati status kepesertaan tidak aktif, masyarakat diminta untuk tidak panik dan segera melapor ke pihak kelurahan, puskesmas, atau instansi terkait agar dapat difasilitasi dan dibantu proses penanganannya.

Baca juga  Ulama dan Santri Punya Peran Besar dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Selain itu, dalam forum MUSKEL tersebut juga disampaikan bahwa warga Kecamatan Cimanggis berhak memperoleh layanan ambulans gratis dari RSIA Setya Bhakti apabila dibutuhkan, yang dapat dihubungi melalui nomor 0812-9333-5120. Melalui musyawarah ini, Pemerintah Kecamatan Cimanggis berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan pelayanan kesehatan nasional serta memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan berpihak kepada warga yang membutuhkan.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏