GP Ansor Kota Depok Desak Pembentukan BPBD: Depok Harus Punya Badan Khusus Penanggulangan Bencana

GP Ansor Kota Depok Desak Pembentukan BPBD: Depok Harus Punya Badan Khusus Penanggulangan Bencana

Depok, 5 Desember 2025 – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Depok mendesak Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga khusus yang menangani mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana di Kota Depok.

Dorongan ini menguat seiring meningkatnya intensitas kejadian banjir, longsor, dan genangan selama beberapa tahun terakhir, termasuk kejadian signifikan pada tahun 2025 yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sepanjang 2025, sejumlah wilayah Depok — seperti Cimanggis, Beji, Bojongsari, Sawangan, Tapos, dan Sukmajaya — berulang kali terdampak banjir dan genangan. Dalam kejadian besar pada Maret 2025, BNPB mencatat lebih dari 51.320 jiwa terdampak banjir Jabodetabek, termasuk Depok sebagai salah satu kota yang mengalami dampak langsung.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Depok mengakui bahwa sebanyak 2.286 warga Depok terdampak, dengan puluhan rumah tergenang dan banyak warga harus dievakuasi. Kondisi ini diperparah oleh hujan ekstrem dan kurang optimalnya kapasitas layanan penanggulangan bencana di tingkat kota.

Urgensi pembentukan BPBD semakin kuat mengingat fakta bahwa Depok belum memiliki BPBD mandiri hingga tahun 2025. Tugas penanggulangan bencana masih ditempatkan di bawah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang ruang lingkup kerjanya tidak dirancang secara khusus untuk manajemen bencana secara komprehensif.

Kondisi ini bahkan diakui oleh pemerintah sendiri. Dalam pemberitaan media, pejabat Pemkot Depok menyampaikan bahwa ketiadaan BPBD menyebabkan koordinasi penanganan bencana tidak optimal dan menghambat Depok untuk mendapatkan dukungan penuh dari BNPB dalam hal bantuan logistik dan teknis.

Ketua GP Ansor Kota Depok, H.M. Kahfi, M.Pd. menegaskan bahwa pembentukan BPBD bukan hanya kebutuhan organisasi, tetapi merupakan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 18 ayat (1), undang-undang menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota wajib membentuk BPBD sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana di daerah. Aturan ini dipertegas dalam Permendagri No. 46 Tahun 2008, yang mengatur struktur organisasi, tugas, dan tata kerja BPBD secara rinci. Artinya, Depok bukan hanya membutuhkan BPBD — tetapi secara hukum wajib memilikinya.

Baca juga  NU Care LAZISNU Kota Depok Salurkan Dana Penguatan SDM kepada GP Ansor Cilodong

“Dengan tingginya risiko banjir dan longsor di Depok, tidak ada alasan menunda pembentukan BPBD. Ini menyangkut keselamatan warga Depok. Undang-undang sudah memerintahkan, data sudah menunjukkan urgensinya. Sekarang saatnya Pemkot dan DPRD bertindak,” tegas Ketua GP Ansor Kota Depok.

Menurut H.M. Kahfi, pembentukan BPBD akan membawa empat manfaat strategis bagi Kota Depok: pertama, Respons bencana lebih cepat karena ada struktur komando dan sumber daya khusus. Kedua, Koordinasi lintas instansi lebih efektif, termasuk akses bantuan dari BNPB yang selama ini tidak bisa maksimal karena Depok belum memiliki BPBD. Ketiga, Program mitigasi dapat berjalan lebih terencana, termasuk pemetaan rawan bencana, edukasi masyarakat, dan pemasangan sistem peringatan dini. Keempat, Anggaran penanggulangan bencana dapat dikelola lebih profesional dan transparan, sesuai siklus kebencanaan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor Kota Depok, H. Chairul Lutfi, S.H.I.,M.H.,C.Med juga meminta DPRD Kota Depok segera menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan BPBD Kota Depok, sebagai dasar hukum bagi pembentukan struktur, penetapan anggaran, dan rekrutmen sumber daya manusia profesional bidang kebencanaan.

“Depok adalah kota dengan pertumbuhan penduduk cepat dan kompleksitas risiko yang semakin tinggi. Tanpa BPBD, kita bukan hanya lambat merespons, tetapi juga melanggar amanat undang-undang. Kami mendesak agar BPBD segera dibentuk dan dianggarkan dalam APBD berikutnya,” pungkas praktisi hukum dan akademisi ini.

GP Ansor berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, sekaligus siap terlibat dalam edukasi kebencanaan, pengorganisasian relawan, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat di tingkat akar rumput bersama seluruh Pengurus PC GP Ansor Kota Depok, Badan otonom Banser Kota Depok, LBH GP Ansor Kota Depok, MDS Rijalul Ansor, Pengurus PAC di 11 Kecamatan dan 63 Pengurus ranting se-Kota Depok.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

Baca juga  MDS-Rijalul Ansor Cinere Kembali Dijalankan, Ketua MWC Tekankan Pentingnya Kegigihan dan Ketulusan

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏