Menyampaikan Kebenaran Kepada Pemerintah Adalah Tanggung Jawab Warga Negara

whatsapp image 2026 06 14 at 19.50.42

Oleh: Hendra Gunawan

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sering kali muncul anggapan bahwa mengkritik pemerintah identik dengan sikap melawan negara. Padahal, dalam tradisi demokrasi maupun ajaran Islam, keduanya adalah hal yang berbeda.

KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU, mengingatkan bahwa:

“Membangkang kepada pemerintah hukumnya haram. Sedangkan menyampaikan kebenaran kepada pemerintah, hukumnya fardlu kifayah.”

Pernyataan tersebut mengandung pesan yang sangat penting. Pemerintah yang sah wajib dihormati dan ditaati dalam perkara yang tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kebaikan. Namun, ketika terdapat kekeliruan, ketidakadilan, atau kebijakan yang perlu diperbaiki, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran.

Prinsip ini sejalan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dengan demikian, menyampaikan pendapat bukan sekadar hak politik, melainkan bagian dari mekanisme koreksi dalam kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan secara santun, argumentatif, berdasarkan fakta, dan bertujuan memperbaiki keadaan merupakan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Undang-undang juga telah menyediakan berbagai saluran penyampaian pendapat, seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, dengan pemberitahuan kepada kepolisian, menghormati hak masyarakat lain, menjaga keamanan, serta tidak mengganggu fasilitas dan objek-objek vital negara.

Karena itu, yang dilarang bukanlah penyampaian pendapatnya, melainkan tindakan anarkis, provokasi, kekerasan, perusakan, penyebaran fitnah, maupun upaya-upaya yang mengancam ketertiban umum dan persatuan bangsa.

Demokrasi yang sehat tidak lahir dari sikap membisu terhadap kesalahan, tetapi juga tidak tumbuh dari kebiasaan membangkang tanpa dasar. Demokrasi yang sehat lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran dengan cara yang bermartabat, beradab, dan bertanggung jawab.

Baca juga  Jerat "Kelompok Seberang" di Layar Kaca: Mengapa Kontroversi Agama Trans7 Terus Berulang?

Dalam perspektif keislaman maupun kebangsaan, menyampaikan kebenaran kepada pemerintah bukanlah bentuk permusuhan. Sebaliknya, itulah salah satu bentuk cinta kepada negara. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu mendengar kritik dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan.

Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Menyampaikan kebenaran adalah tanggung jawab moral. Keduanya harus dijalankan secara bersamaan demi terwujudnya kehidupan berbangsa yang adil, tertib, dan bermartabat.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏