[OPINI] NU, Problema Elite dan Representasi Politik Kebangsaan

chatgpt image 18 jun 2026 13.08.56 e1781763543628

Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

Nahdlatul Ulama (NU) menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan politik Indonesia. Sebagai organisasi sosial-keagamaan yang memiliki jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, serta komunitas warga yang tersebar hingga tingkat lokal, NU bukan hanya merupakan institusi keagamaan, tetapi juga salah satu kekuatan masyarakat sipil yang mempunyai pengaruh besar dalam pembentukan kehidupan kebangsaan.

Robin Bush menunjukkan bahwa NU merupakan organisasi yang kompleks dengan jaringan sosial yang menjangkau berbagai kelompok masyarakat dan wilayah. Karena itu, memahami dinamika politik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari relasi NU dengan negara, masyarakat, dan kekuatan politik lainnya –lihat Bush, R. (2009). Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.

Namun, besarnya kapasitas sosial tersebut sekaligus melahirkan problema mendasar mengenai elite dan representasi. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah NU memiliki pengaruh politik, tetapi siapa yang berbicara atas nama NU, kepentingan siapa yang direpresentasikan, dan sejauh mana suara elite benar-benar merefleksikan aspirasi warga NU. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika tokoh-tokoh NU masuk ke dalam arena politik praktis, menduduki jabatan negara, menjadi bagian dari partai politik, atau memberikan dukungan kepada kandidat tertentu.

Problema elite dan representasi dalam NU bukan semata-mata persoalan mengenai keterlibatan individu NU dalam politik, melainkan menyangkut pergeseran mandat representasi antara kepentingan organisasi, kepentingan warga NU, dan kepentingan elite. Identitas ke-NU-an yang pada dasarnya merupakan identitas sosial-keagamaan dan sumber legitimasi kolektif dapat berubah menjadi modal politik ketika digunakan untuk membangun dukungan bagi kepentingan individu atau kelompok tertentu. Karena itu, penting membedakan NU sebagai organisasi keagamaan, warga NU sebagai komunitas sosial-keagamaan, dan elite NU sebagai aktor yang memiliki kepentingan serta orientasi politik tertentu. Ketiganya memang saling berhubungan, tetapi tidak identik.

Penyamaan ketiganya berpotensi melahirkan klaim representasi yang problematis, ketika pilihan atau sikap politik seorang elite dipersepsikan sebagai representasi keseluruhan warga NU. Dalam perspektif Bourdieu, posisi seseorang dalam arena sosial ditentukan antara lain oleh kepemilikan dan kemampuan mengonversi berbagai bentuk modal –ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik– menjadi kekuasaan atau legitimasi dalam arena tertentu –lihat Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. Dalam J. G. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education (pp. 241–258). New York: Greenwood Press. Dalam konteks NU, identitas keagamaan, jaringan sosial, kharisma, dan kedekatan dengan komunitas dapat dipahami sebagai bentuk modal yang berpotensi dikonversikan ke dalam arena politik.

Dalam kehidupan sosial NU, elite memiliki posisi yang khas karena otoritasnya tidak selalu bersumber dari jabatan struktural organisasi. Hal ini berkaitan dengan posisi kiai dalam tradisi pesantren yang tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin keagamaan, tetapi juga menjadi penghubung antara tradisi Islam dan kehidupan sosial masyarakat. Dhofier (2011) dalam Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES, menegaskan bahwa kyai menjadi penghubung antara Islam tradisional dan dunia nyata, juga merupakan bagian kehidupan nyata bangsa ini. Posisi kyai seperti ini tergolong unik, dan menjadi inti dari kualitasnya yang dominan.

Bahkan bagi Dhofier, elite memiliki posisi yang khas karena otoritasnya tidak selalu bersumber dari jabatan struktural organisasi. Kiai, ulama, pengasuh pesantren, tokoh masyarakat, pengurus organisasi, intelektual, maupun politisi yang mempunyai hubungan historis dan kultural dengan NU dapat memperoleh otoritas di tengah masyarakat melalui berbagai jaringan sosial dan keagamaan. Otoritas tersebut dibentuk melalui kharisma, keilmuan keagamaan, tradisi pesantren, hubungan genealogis, jaringan kekerabatan, pengalaman organisasi, serta kepercayaan sosial.

Dalam tradisi pesantren, kiai bukan hanya berfungsi sebagai pemimpin institusi pendidikan, tetapi juga menjadi pusat otoritas keilmuan dan sosial yang memiliki hubungan erat dengan santri dan masyarakat sekitarnya. Sementara itu, jaringan ulama, pesantren, tarekat, dan hubungan keilmuan membentuk suatu jaringan sosial-keagamaan yang memungkinkan pengaruh seorang kiai melampaui batas-batas institusi formal –lihat juga van Bruinessen, M (1995). Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia: Survei Historis, Geografis, dan Sosiologis. Bandung: Mizan. Dalam konteks NU, pola tersebut menjelaskan mengapa otoritas seorang elite dapat tetap kuat meskipun tidak sedang menduduki jabatan struktural organisasi. Ketika elite tersebut memasuki arena politik, otoritas sosial-keagamaannya dapat ikut terbawa dan menjadi sumber legitimasi politik.

Persoalan kemudian muncul ketika otoritas personal elite dikonstruksikan sebagai mandat kolektif warga NU. Pada titik inilah relasi antara elite dan warga NU perlu dibaca secara kritis, sebab kedekatan kultural dan historis dengan NU tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seorang elite untuk mengklaim representasi seluruh warga NU. Representasi merupakan hubungan politik yang menuntut adanya relasi antara pihak yang mewakili dan pihak yang diwakili, termasuk mekanisme artikulasi kepentingan, legitimasi, dan pertanggungjawaban –lihat Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press.

Dalam perspektif Gramsci, kepemimpinan sosial juga tidak semata-mata bekerja melalui kekuasaan formal, tetapi melalui kemampuan membangun persetujuan dan legitimasi sehingga kepentingan tertentu dapat diterima sebagai kepentingan bersama –lihat Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers. Karena itu, ketika simbol, identitas, jaringan, dan otoritas ke-NU-an digunakan untuk memperoleh legitimasi politik, perlu dipertanyakan apakah yang sedang direpresentasikan adalah kepentingan warga NU, kepentingan organisasi, atau kepentingan elite itu sendiri. Problem representasi NU dengan demikian bukan persoalan apakah elite NU boleh berpolitik, melainkan bagaimana memastikan agar modal sosial-keagamaan NU tidak mengalami reduksi menjadi instrumen legitimasi politik elite, sehingga hubungan antara organisasi, warga, dan elite tetap memiliki batas, akuntabilitas, dan legitimasi yang jelas.

Baca juga  Model Komunikasi JATMAN Kota Bekasi di Era Digital

Di sinilah persoalan representasi muncul. Seorang elite yang mempunyai hubungan sosial dengan warga NU dapat mengklaim berbicara atas nama “umat”, “warga NU”, atau bahkan “NU”. Padahal, warga NU sendiri merupakan komunitas yang plural dan tidak selalu memiliki pilihan politik yang sama. NU bukan entitas yang monolitik. Bush (2009) menunjukkan bahwa dinamika NU justru ditandai oleh kontestasi internal mengenai identitas, agama, politik, demokrasi, dan arah organisasi. Dengan demikian, tidak tepat jika preferensi politik seorang elite secara otomatis dianggap sebagai preferensi seluruh warga NU.

Representasi harus dipahami sebagai hubungan yang mengandung persoalan mandat dan legitimasi. Ketika seorang tokoh menyatakan dirinya mewakili kelompok tertentu, pertanyaan pentingnya adalah dari mana mandat tersebut diperoleh dan bagaimana mandat tersebut dipertanggungjawabkan. Dalam konteks NU, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena identitas NU memiliki daya legitimasi yang besar dalam masyarakat Indonesia. Identitas tersebut dapat menjadi sumber kekuatan moral, tetapi sekaligus dapat dikonversikan menjadi modal politik.

Kajian Jasmine Hasna Nafila Rahman (2025) mengenai Pemilu Presiden 2024 menunjukkan bahwa klaim untuk merepresentasikan NU digunakan oleh berbagai aktor politik dan sosial. Representasi NU dalam ruang publik bukan sesuatu yang otomatis tersedia, melainkan merupakan klaim yang terus diproduksi, diperdebatkan, dan dinegosiasikan. Rahman memperlihatkan bahwa komunitas NU sendiri bersifat plural dan terfragmentasi dalam pilihan politik. Karena itu, tidak terdapat satu suara tunggal yang secara otomatis dapat disebut sebagai “suara NU” –lihat Rahman, J. H. N. (2025). “Who Speaks for Nahdlatul Ulama? Representation, Legitimacy, and the Politics of Claim-making in the 2024 Presidential Election.” PCD Journal, 12(2), 377–414.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika muncul jarak sosial politik antara elite dan warga NU. Jarak ini dapat terbentuk ketika sebagian elite lebih intensif bergerak dalam arena kekuasaan politik, sementara basis warga tetap berhadapan dengan persoalan kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, ekonomi, pekerjaan, kemiskinan, ketimpangan, akses terhadap pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial. Dalam kondisi demikian, terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran orientasi representasi, ketika perhatian elite lebih banyak diarahkan pada kompetisi, distribusi, dan reproduksi kekuasaan daripada pada artikulasi kepentingan warga yang menjadi basis sosialnya. Persoalannya bukan terletak pada keterlibatan elite NU dalam politik, melainkan pada sejauh mana keterlibatan tersebut tetap memiliki hubungan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, semakin besar jarak antara pengalaman konkret warga dan agenda politik elite, semakin besar pula kemungkinan munculnya krisis representasi.

Dalam konteks tersebut, penting membedakan antara representasi simbolik dan representasi substantif. Representasi simbolik terjadi ketika seseorang dipandang mewakili suatu kelompok berdasarkan identitas, atribut, sejarah, kharisma, atau kedekatan kultural yang melekat pada dirinya. Dalam konteks NU, seseorang dapat memperoleh legitimasi sebagai representasi NU karena statusnya sebagai kiai, pengasuh pesantren, tokoh organisasi, intelektual, atau politisi yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan NU. Namun, legitimasi simbolik tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa kepentingan warga telah diperjuangkan.

Representasi substantif justru mengandaikan adanya tindakan nyata untuk mengartikulasikan, memperjuangkan, dan memenuhi kepentingan kelompok yang direpresentasikan, baik melalui kebijakan, keputusan politik, maupun keberpihakan terhadap persoalan sosial yang mereka hadapi. Dengan demikian, seorang elite dapat memiliki legitimasi simbolik yang kuat sebagai tokoh NU, tetapi pada saat yang sama belum tentu menghasilkan representasi substantif bagi warga NU.

Dari sini, problema elite dan representasi NU dapat diletakkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana otoritas dan legitimasi elite benar-benar dikonversikan menjadi perjuangan bagi kepentingan warga? Pertanyaan tersebut penting karena representasi tidak cukup diukur dari kedekatan identitas antara elite dan komunitas yang diwakilinya, tetapi juga dari kinerja representasi dalam memperjuangkan kepentingan sosial masyarakat. Dengan perspektif ini, kritik terhadap elite NU bukanlah penolakan terhadap politik, melainkan kritik terhadap kemungkinan terjadinya pemisahan antara legitimasi simbolik dan tanggung jawab substantif. Ketika identitas ke-NU-an lebih banyak berfungsi sebagai sumber legitimasi politik daripada sebagai basis perjuangan sosial, maka representasi berisiko berubah menjadi sekadar klaim atas nama warga. Sebaliknya, ketika kekuasaan politik digunakan untuk memperjuangkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, maka identitas ke-NU-an dapat memperoleh makna representatif yang lebih substantif.

Apabila identitas ke-NU-an hanya digunakan untuk memperoleh dukungan politik, maka terjadi proses instrumentalisasi identitas. NU dapat berubah dari subjek politik kebangsaan menjadi objek mobilisasi politik. Dalam situasi seperti ini, warga NU diposisikan terutama sebagai massa yang dapat digerakkan untuk kepentingan elektoral. Persoalannya bukan pada keterlibatan politik warga NU, melainkan pada penggunaan struktur, simbol, otoritas, dan identitas organisasi untuk kepentingan politik yang bersifat personal atau kelompok.

Sejarah NU memberikan pengalaman penting mengenai persoalan tersebut. Ketika NU menjadi partai politik pada 1952, keterlibatan langsung dalam politik praktis membawa organisasi ke dalam arena kompetisi kekuasaan. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu latar historis munculnya gagasan kembali kepada Khittah 1926. Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 menegaskan kembali posisi NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah dan memberikan ruang kepada warga NU untuk berpolitik secara individual tanpa menjadikan organisasi sebagai kendaraan politik praktis.

Pembedaan antara politik warga NU dan politik organisasi NU menjadi sangat penting. Seorang warga NU mempunyai hak untuk memilih partai politik, menjadi anggota partai, menjadi calon legislatif, atau menduduki jabatan pemerintahan. Demikian pula seorang kiai atau tokoh NU memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun, pilihan politik individu tersebut tidak otomatis dapat diklaim sebagai sikap resmi organisasi. Prinsip ini penting untuk mencegah terjadinya monopoli representasi oleh elite tertentu.

Baca juga  [OPINI] HUT PKB Ke-28 : Ketika Politik Membayangi Khidmah NU

KH. MA Sahal Mahfudh (2014) memberikan kerangka penting melalui gagasan mengenai politik kebangsaan dan politik kerakyatan. Politik NU tidak seharusnya direduksi menjadi perebutan kekuasaan, tetapi diarahkan pada politik tingkat tinggi yang berorientasi pada kepentingan bangsa, rakyat, dan kemaslahatan. Dalam kerangka tersebut, politik NU tidak diukur berdasarkan seberapa banyak tokoh NU memperoleh jabatan, tetapi berdasarkan sejauh mana NU mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga moralitas kehidupan politik –lihat Mahfudh, K. H. M. A. S. (2014). “Aktualisasi Khittah 1926.” NU Online.

Persoalan muncul ketika NU diposisikan sebagai kendaraan elite. Organisasi yang memiliki basis massa besar memiliki nilai strategis bagi partai politik dan kandidat dalam memperoleh legitimasi sosial. Kedekatan elite NU dengan kekuasaan dapat memberikan akses terhadap sumber daya politik, tetapi sekaligus dapat mengurangi jarak kritis organisasi terhadap negara. Ketika kritik terhadap kekuasaan melemah karena kedekatan personal atau kepentingan politik, fungsi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil dapat mengalami erosi.

Achadi (2004) dalam Khittah 1926 dan Problematika Politik NU dalam Era Reformasi. Tesis. Universitas Gadjah Mada, menunjukkan bahwa dalam era Reformasi, penerapan Khittah 1926 menghadapi problem ketika elite NU tetap terlibat dalam politik praktis. Secara formal NU tidak menjadi partai politik, tetapi hubungan personal dan jaringan politik para elite dapat membuat kepentingan politik tetap masuk ke dalam ruang organisasi. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan politik NU bukan hanya soal aturan formal, tetapi juga menyangkut budaya politik dan perilaku elite.

Karena itu, independensi NU tidak cukup dipahami sebagai prinsip normatif yang dinyatakan dalam dokumen organisasi, tetapi harus diwujudkan melalui praktik politik yang otonom dan kritis. Independensi berarti kemampuan NU untuk menentukan sikap politik berdasarkan kepentingan kebangsaan dan kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan personal, kepentingan elite, ataupun hubungan dengan penguasa. Dalam posisi tersebut, NU tidak harus selalu berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. NU dapat memberikan dukungan ketika kebijakan negara sejalan dengan kepentingan publik, tetapi pada saat yang sama harus mampu menyampaikan kritik ketika kebijakan tersebut merugikan masyarakat. Sikap demikian menunjukkan bahwa hubungan NU dengan kekuasaan bersifat kritis, dialogis, dan tidak subordinatif. Dalam kerangka masyarakat sipil, kemampuan organisasi sosial untuk menjaga otonomi sekaligus melakukan kontrol terhadap kekuasaan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga demokrasi dan kepentingan publik –lihat Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers. Juga Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Persoalan independensi tersebut berkaitan erat dengan problema representasi, terutama karena warga NU bukanlah komunitas politik yang homogen. Warga NU memiliki latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, generasi, serta pilihan politik yang beragam. Mereka tidak selalu memilih partai politik yang sama, kandidat yang sama, ataupun berada dalam kelompok politik yang sama. Keragaman tersebut bukan penyimpangan dari identitas ke-NU-an, melainkan konsekuensi dari posisi NU sebagai komunitas sosial-keagamaan yang hidup dalam ruang demokratis. Karena itu, identitas ke-NU-an tidak semestinya dipersempit menjadi identitas politik elektoral tertentu. Bahkan, upaya menyamakan NU dengan partai, kandidat, atau kekuatan politik tertentu justru berpotensi mempersempit ruang pluralitas politik warga NU dan mengubah identitas keagamaan menjadi instrumen mobilisasi politik. Dalam konteks ini, prinsip kembali kepada Khittah 1926 menjadi penting sebagai pijakan untuk membedakan antara keterlibatan politik warga NU sebagai individu dengan posisi NU sebagai organisasi, sekaligus menegaskan bahwa pilihan politik warga NU merupakan hak personal yang tidak dapat secara otomatis diklaim sebagai keputusan organisasi –lihat Fealy, G. (2008). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS.

Dengan demikian, independensi NU dan pluralitas politik warga merupakan dua aspek yang saling memperkuat. Independensi organisasi hanya dapat dipertahankan apabila NU tidak mengidentifikasikan dirinya secara permanen dengan kepentingan politik kekuasaan tertentu, sementara pluralitas pilihan politik warga harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan politik dalam kehidupan demokratis. Perbedaan pilihan politik karenanya tidak semestinya dipahami sebagai bentuk ketidak-NU-an, karena menjadi warga NU tidak identik dengan keharusan memilih kekuatan politik tertentu.

Kemampuan mempertahankan perbedaan pilihan politik sambil tetap berada dalam ikatan sosial-keagamaan NU menunjukkan adanya pemisahan antara identitas keagamaan dan preferensi politik elektoral. Pada titik ini, NU dapat menjalankan fungsi sosialnya secara lebih independen: menjadi ruang bersama bagi warga yang berbeda pilihan politik sekaligus menjadi kekuatan masyarakat sipil yang dapat mendukung, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan berdasarkan kepentingan publik, bukan berdasarkan loyalitas politik kepada penguasa tertentu.

Justru pluralitas politik warga NU dapat menjadi kekuatan demokratis apabila dikelola melalui prinsip tasamuh, tawassuth, tawazun, dan i’tidal. Nilai-nilai tersebut memungkinkan perbedaan politik diterima tanpa menghancurkan hubungan sosial-keagamaan. Dalam konteks ini, NU dapat memainkan peran sebagai ruang sosial yang mempertemukan warga dengan pilihan politik berbeda, bukan sebagai institusi yang memaksakan satu pilihan politik kepada seluruh warganya.

Pertanyaan “siapa yang berbicara atas nama NU?” dengan demikian menjadi sangat penting. Jawabannya tidak dapat hanya didasarkan pada jabatan struktural, kedekatan dengan kiai, popularitas, ataupun kemampuan memobilisasi massa. Representasi membutuhkan legitimasi dan akuntabilitas. Jika seorang tokoh berbicara atas nama organisasi, harus terdapat mandat organisatoris yang jelas. Jika ia berbicara sebagai individu, maka posisi tersebut harus dinyatakan sebagai pandangan personal. Pembedaan ini penting untuk mencegah terjadinya pembauran antara kepentingan organisasi dan kepentingan politik personal.

Demokratisasi internal juga menjadi kebutuhan penting. Organisasi sebesar NU membutuhkan mekanisme deliberasi yang memungkinkan suara warga, kader, struktur lokal, pesantren, ulama, intelektual, perempuan, dan generasi muda memperoleh ruang. Demokrasi internal bukan berarti menghilangkan otoritas ulama, tetapi menempatkan otoritas tersebut dalam hubungan yang dialogis dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, legitimasi tidak hanya berasal dari struktur vertikal, tetapi juga dari kemampuan organisasi mendengar dan merespons aspirasi warga.

Baca juga  Muktamar NU ke-35: Stabilitas, Kepemimpinan, dan Politik Kebangsaan

Elite NU perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik. Ketika seseorang yang mempunyai identitas NU memperoleh jabatan politik, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada kebanggaan bahwa “orang NU” telah berada di pusat kekuasaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang telah dilakukan bagi masyarakat. Apakah kebijakan yang dihasilkan memperkuat pendidikan, memperluas akses ekonomi, melindungi kelompok miskin, memperkuat demokrasi, memperbaiki penegakan hukum, atau memperjuangkan keadilan sosial?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggeser orientasi politik dari politik simbolik menuju politik substantif. Kebanggaan identitas tidak cukup menjadi dasar evaluasi politik. Identitas harus diterjemahkan menjadi tanggung jawab sosial. Seorang elite yang mengatasnamakan NU semestinya mampu menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam kekuasaan menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam konteks inilah politik kebangsaan NU memperoleh maknanya. Politik kebangsaan bukan politik yang meniadakan kepentingan umat, tetapi politik yang menempatkan kepentingan umat dalam kerangka kepentingan bangsa secara keseluruhan. NU tidak hanya bertanggung jawab terhadap warga NU, tetapi juga terhadap kehidupan kebangsaan. Karena itu, politik NU harus menghindari eksklusivisme kelompok dan diarahkan pada kemaslahatan seluruh warga negara.

Gagasan tersebut mempunyai relevansi kuat dengan pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bagi Gus Dur, agama memiliki fungsi penting sebagai sumber etika dan moral dalam kehidupan masyarakat, tetapi keberagamaan tidak harus diterjemahkan ke dalam bentuk dominasi politik agama. Gus Dur justru menempatkan Islam sebagai kekuatan moral yang dapat memberikan orientasi etis bagi kehidupan kebangsaan tanpa harus menjadikan negara sebagai instrumen formalisasi agama –lihat Wahid, A. (1999). Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. Juga Wahid, A. (2001). Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Depok: Desantara.

Dalam pandangan Gus Dur, kehidupan politik harus bertolak dari penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan warga negara, dan penerimaan terhadap realitas kemajemukan masyarakat Indonesia. Karena itu, pluralisme tidak cukup dipahami sebagai pengakuan atas keberadaan kelompok yang berbeda, tetapi harus diwujudkan dalam tata kehidupan bersama yang menjamin setiap warga memiliki kedudukan, hak, dan ruang yang setara tanpa diskriminasi berdasarkan agama, keyakinan, etnis, maupun latar belakang sosial. Bagi Gus Dur, penghormatan terhadap keberagaman merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan kebangsaan yang demokratis dan berkeadilan, sehingga agama dapat berfungsi sebagai sumber etika dan moral tanpa harus menjadi instrumen dominasi terhadap kelompok lain –lihat Wahid, A. (2006). Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute.

Dalam konteks tersebut, politik yang berorientasi pada kemanusiaan menuntut agar agama tidak dijadikan instrumen untuk melakukan eksklusi terhadap kelompok lain. Gus Dur memandang bahwa hubungan Islam dengan kehidupan kebangsaan harus dibangun melalui prinsip demokrasi, keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Orientasi tersebut tampak dalam gagasannya mengenai Islam yang kosmopolitan, yaitu Islam yang tetap berakar pada tradisi tetapi mampu berdialog dengan perubahan sosial, demokrasi, dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Dengan demikian, keberadaan NU dalam politik tidak semestinya diukur dari seberapa besar pengaruhnya dalam perebutan kekuasaan, tetapi dari sejauh mana politik tersebut mampu menghasilkan kemaslahatan, memperkuat demokrasi, menjaga pluralisme, dan memperjuangkan kemanusiaan. Dalam kerangka pemikiran Gus Dur, politik memperoleh legitimasi moral bukan terutama karena kedekatannya dengan simbol atau identitas agama, melainkan karena kemampuannya menghadirkan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan demikian, problem elite dan representasi pada hakikatnya adalah problem mengenai hubungan antara identitas, mandat, kekuasaan, dan kepentingan masyarakat. Elite NU memiliki legitimasi sosial yang besar, tetapi legitimasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai hak tanpa batas untuk berbicara atas nama seluruh warga NU. Representasi harus selalu terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan koreksi. NU justru akan kehilangan kekuatan moralnya apabila identitas organisasi terlalu mudah dikonversikan menjadi kepentingan politik elite. Sebaliknya, NU akan semakin kuat apabila mampu mempertahankan jarak kritis terhadap kekuasaan, sekaligus tetap aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam posisi tersebut, NU tidak perlu menjadi partai politik untuk mempunyai pengaruh politik. Pengaruh dapat dibangun melalui kekuatan masyarakat sipil, pendidikan, pesantren, advokasi sosial, pemberdayaan ekonomi, penguatan demokrasi, dan kontrol terhadap kekuasaan.

Pada akhirnya, problema elite dan representasi NU adalah persoalan tentang siapa yang dilayani oleh kekuasaan. Apabila massa NU hanya digunakan sebagai sumber legitimasi elektoral, maka representasi telah mengalami pembalikan: masyarakat tidak lagi menjadi subjek politik, tetapi menjadi instrumen bagi kepentingan elite. Sebaliknya, apabila kekuasaan digunakan untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, demokrasi, dan kemaslahatan masyarakat, maka representasi memperoleh makna substantif. Oleh sebab itu, politik kebangsaan NU harus terus dikembalikan kepada pertanyaan fundamental: untuk siapa NU hadir dan untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan? Dalam kerangka tersebut, elite bukanlah pemilik NU, melainkan pemegang amanah yang harus mempertanggungjawabkan setiap klaim representasinya kepada warga dan kepada kepentingan kebangsaan.*

Jakarta, 3 September 2026

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏