Bahtsul Masail Falakiyah Pesantren se-Kota Depok Bahas Problematika Roshdul Kiblat dan Keabsahan Salat

whatsapp image 2026 08 08 at 23.26.46

Depok, 8 Agustus 2026 — Persoalan ketepatan arah kiblat menjadi tema utama dalam Musyawarah Gabungan antar-Pesantren se-Kota Depok yang dikemas dalam forum Bahtsul Masail Falakiyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pesantren Arrahmaniyah, Sabtu (8/8/2026), mulai pukul 20.00 hingga 23.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Depok dan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kota Depok).

Musyawarah dihadiri dan melibatkan para pengurus serta peserta dari sejumlah pesantren di Kota Depok. Hadir di antaranya Ketua LFNU Kota Depok Ust. M. Nur Sholihin, Ketua LBMNU Kota Depok Ust. Hasan Anwari, serta Pengasuh Pesantren Arrahmaniyah KH. Ahmad Furqon.

Mengangkat Persoalan Arah Kiblat yang Terjadi di Masyarakat

Salah satu persoalan yang dibahas dalam forum adalah kasus sebuah masjid yang telah digunakan selama lebih dari 30 tahun. Setelah dilakukan pengecekan arah kiblat menggunakan metode Roshdul Kiblat, ditemukan bahwa arah saf masjid tersebut bergeser sekitar 4° dari arah kiblat yang seharusnya.

Temuan tersebut kemudian memunculkan persoalan di tengah masyarakat. Sebagian jamaah mengusulkan agar saf dan mihrab segera disesuaikan dengan hasil pengukuran. Sementara sebagian lainnya mempertanyakan hal tersebut karena masjid telah digunakan selama puluhan tahun dan salat yang selama ini dilakukan dipahami telah menghadap kiblat secara umum.

Forum kemudian mengkaji persoalan tersebut dari perspektif fikih dan falak, dengan mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam mengetahui arah kiblat serta metode yang dapat digunakan untuk menentukan arah tersebut.

Lima Tingkatan dalam Menentukan Arah Kiblat

Dalam hasil musyawarah dijelaskan bahwa kewajiban menghadap kiblat memiliki tingkatan sesuai dengan kemampuan seseorang dalam mengetahui arah Ka’bah.

Pertama, bagi orang yang mampu mengetahui posisi Ka’bah secara langsung, ia wajib menghadap ‘ainul Ka’bah, yakni arah fisik Ka’bah.

Baca juga  GP Ansor Berharap Musda KNPI Depok Ajang Perubahan Pemuda Depok

Kedua, menggunakan informasi dari orang yang terpercaya. Ketiga, melakukan ijtihad melalui tanda-tanda alam maupun metode tertentu. Keempat, mengikuti atau bertaklid kepada orang lain. Adapun kelima, dalam kondisi ketika tahapan-tahapan sebelumnya tidak dapat dilakukan, seseorang menghadap salah satu arah mata angin yang mencakup posisi Ka’bah.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan untuk mengetahui arah kiblat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan syariat. Karena itu, perkembangan ilmu falak dan tersedianya metode pengukuran yang lebih akurat dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ketepatan dalam menentukan arah kiblat.

Salat yang Telah Dilakukan Tetap Sah

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah bagaimana hukum salat yang telah dilaksanakan ketika kemudian diketahui bahwa arah kiblat mengalami penyimpangan sekitar 4°.

Forum Bahtsul Masail merumuskan bahwa apabila seseorang melaksanakan salat berdasarkan hasil ijtihad mengenai arah kiblat, kemudian pada waktu salat berikutnya hasil ijtihadnya berubah, maka salat sebelumnya tetap sah dan tidak wajib diulang.

Bahkan, apabila seseorang dalam beberapa salat memperoleh hasil ijtihad yang berbeda mengenai arah kiblat, selama masing-masing salat tersebut dilaksanakan berdasarkan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan, maka salat-salat tersebut tetap dihukumi sah.

Dengan demikian, kesalahan arah kiblat yang baru diketahui melalui proses ijtihad tidak serta-merta menjadikan salat yang telah dilaksanakan sebelumnya batal atau mengharuskan pengulangannya.

Dalam rumusan tersebut dicantumkan pula rujukan kepada Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang membahas persoalan perubahan hasil ijtihad mengenai arah kiblat.

Jika Terbukti Menyimpang, Saf Wajib Diluruskan

Meski salat yang telah dilakukan berdasarkan ijtihad sebelumnya tetap sah, hasil musyawarah juga memberikan konsekuensi hukum terhadap penggunaan arah saf setelah diketahui adanya penyimpangan.

Apabila berdasarkan kajian falakiyah, ijtihad, atau hasil pengukuran yang terpercaya diketahui bahwa arah kiblat yang selama ini digunakan mengalami penyimpangan, maka arah saf dan mihrab perlu diluruskan sesuai arah kiblat yang benar.

Baca juga  Lailatul Ijtima’ PRNU Cisalak Pasar, Ajang Konsolidasi dan Dakwah Aswaja

Dengan kata lain, forum membedakan antara hukum salat yang telah berlalu dan kewajiban memperbaiki arah kiblat setelah diketahui adanya penyimpangan.

Salat yang telah dilakukan berdasarkan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu diulang. Namun, setelah tersedia pengetahuan atau hasil pengukuran yang lebih kuat mengenai arah kiblat, arah saf tidak semestinya terus dipertahankan pada arah yang telah diketahui menyimpang.

Hal tersebut sejalan dengan pembahasan dalam rumusan Bahtsul Masail mengenai kewajiban menghadap kiblat sesuai dengan kemampuan seseorang untuk mengetahui arah Ka’bah.

Mengedepankan Ketelitian Sekaligus Kemaslahatan

Pembahasan mengenai penyimpangan 4° tersebut memperlihatkan bahwa persoalan arah kiblat tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pengukuran. Di dalamnya terdapat aspek fikih yang perlu diperhatikan secara cermat, terutama ketika hasil pengukuran baru diketahui setelah sebuah masjid digunakan dalam waktu yang cukup lama.

Karena itu, penyelesaian persoalan arah kiblat perlu dilakukan dengan pendekatan keilmuan sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Hasil pengukuran yang terpercaya perlu dijadikan dasar, sementara persoalan salat yang telah dilaksanakan tidak serta-merta dibebankan untuk diulang.

Pendekatan tersebut memberikan jalan tengah yang penting: ketepatan arah kiblat tetap diupayakan, tetapi masyarakat tidak perlu dibebani dengan keraguan terhadap salat yang telah mereka laksanakan berdasarkan ijtihad sebelumnya.

Memperkuat Kolaborasi LBMNU dan LFNU

Musyawarah Gabungan antar-Pesantren se-Kota Depok ini sekaligus memperkuat sinergi antara LBMNU dan LFNU Kota Depok dalam menjawab persoalan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kolaborasi antara kajian fikih yang dilakukan LBMNU dan keilmuan falak yang dikembangkan LFNU menjadi penting dalam menghadapi persoalan-persoalan seperti arah kiblat, yang membutuhkan perpaduan antara ketepatan metode pengukuran dan ketepatan dalam memahami konsekuensi hukumnya.

Kegiatan yang berlangsung di Pesantren Arrahmaniyah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penguatan tradisi keilmuan pesantren sekaligus memperluas kontribusi pesantren dalam memberikan jawaban terhadap persoalan keagamaan aktual di tengah masyarakat.

Baca juga  Gema Takbiran dan Pawai Obor Pesantren Al-Hamidiyah Semarakkan Syiar Iduladha 1447 H

Melalui forum Bahtsul Masail Falakiyah, para peserta tidak hanya mendiskusikan persoalan arah kiblat secara teoritis, tetapi juga berupaya menghadirkan panduan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏