Oleh: Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.
Istilah londo ireng telah lama hadir dalam kosa kata politik Indonesia sebagai metafora sosial. Dalam pengertian yang berkembang di ruang publik, istilah ini tidak merujuk pada identitas etnis atau ras tertentu, melainkan kepada elite pribumi yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan kekuatan asing atau kelompok ekonomi dominan daripada kepentingan nasional. Karena merupakan istilah polemis, penggunaannya perlu dipahami sebagai metafora politik, bukan sebagai label faktual terhadap individu atau kelompok tertentu.
Dalam sejarah pemikiran Indonesia, kritik terhadap elite yang berorientasi pada kepentingan asing memperoleh landasan teoritis yang kuat dalam pemikiran Soekarno mengenai imperialisme, kolonialisme, dan neo-colonialism and imperialism (NEKOLIM). Bagi Soekarno (1965) dalam Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid II. Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, kemerdekaan politik tidak memiliki makna apabila struktur ekonomi, politik, dan kebudayaan masih dikendalikan oleh kekuatan eksternal melalui perantara elite domestik.
Pandangan tersebut lahir dari pengalaman panjang kolonialisme Hindia Belanda. Soekarno melihat bahwa penjajahan modern tidak hanya dilakukan melalui pendudukan militer, tetapi juga melalui penguasaan modal, perdagangan, teknologi, lembaga keuangan, dan pembentukan elite lokal yang bersedia menjadi perpanjangan kepentingan asing. Dalam pidato-pidatonya, terutama pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno berulang kali menegaskan bahwa imperialisme telah mengalami transformasi. Penjajahan tidak lagi tampil dalam bentuk penguasaan wilayah secara langsung, melainkan melalui mekanisme ekonomi dan politik yang lebih halus tetapi tidak kalah efektif.
Dalam perspektif tersebut, istilah londo ireng dapat dipahami sebagai metafora politik yang menggambarkan proses reproduksi relasi kekuasaan kolonial melalui aktor-aktor domestik. Mereka bukan penjajah dalam pengertian klasik yang hadir sebagai kekuatan asing, melainkan elite nasional yang, secara sadar maupun tidak, menginternalisasi dan mereproduksi logika kekuasaan kolonial dalam penyelenggaraan negara. Melalui kebijakan, orientasi pembangunan, maupun praktik politik yang dijalankan, kelompok ini berpotensi mempertahankan struktur ketergantungan terhadap modal, kepentingan, dan hegemoni eksternal.
Dalam kerangka pemikiran Soekarno, kritik terhadap londo ireng tidak diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan kepada struktur politik-ekonomi yang memungkinkan dominasi tersebut terus direproduksi. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada identitas para pelaku, melainkan pada bekerjanya sistem kekuasaan yang melemahkan kemandirian ekonomi, membatasi otonomi politik nasional, dan menggerus makna kedaulatan sebagaimana dicita-citakan dalam semangat anti-kolonialisme dan nasionalisme Indonesia.
Dalam karya Indonesia Menggugat (1930) –Jakarta: Departemen Penerangan RI (edisi terbitan ulang), Soekarno menjelaskan bahwa kolonialisme merupakan sistem eksploitasi yang bertumpu pada penguasaan sumber daya, tenaga kerja, dan pasar. Sistem tersebut menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara negara penjajah dan bangsa yang dijajah. Setelah Perang Dunia II, bentuk hubungan tersebut mengalami perubahan. Negara-negara berkembang memperoleh kemerdekaan formal, tetapi ketergantungan ekonomi tetap berlangsung melalui investasi, utang luar negeri, perdagangan internasional, dan dominasi perusahaan multinasional.
Pemikiran Soekarno tersebut kemudian memperoleh penguatan dari berbagai teori ketergantungan (dependency theory). Andre Gunder Frank (1967) dalam Capitalism and Underdevelopment in Latin America. New York: Monthly Review Press, menjelaskan bahwa keterbelakangan negara-negara berkembang bukan disebabkan oleh kurangnya modernisasi, melainkan karena integrasi yang tidak seimbang ke dalam sistem kapitalisme global. Demikian pula Immanuel Wallerstein (1974) –lihat The Modern World-System. New York: Academic Press, menegaskan bahwa melalui teori sistem dunia menunjukkan bahwa negara-negara pinggiran cenderung menjadi penyedia bahan mentah dan pasar bagi negara-negara pusat. Dengan demikian, neo-kolonialisme bukan sekadar slogan politik, tetapi memiliki dasar analisis ekonomi-politik yang kuat.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, nasionalisme kembali menjadi salah satu diskursus utama dalam pembangunan nasional. Berbagai kebijakan seperti hilirisasi sumber daya alam, penguatan ketahanan pangan dan energi, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta pengembangan industri strategis nasional diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan kedaulatan negara.
Secara normatif, orientasi tersebut memiliki irisan dengan gagasan Soekarno tentang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), yakni cita-cita membangun bangsa yang mandiri secara politik, berdaulat secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan –sebagai konsep TRISAKTI. Namun, dalam perspektif ilmu politik dan ekonomi politik, narasi nasionalisme tidak cukup dipahami pada tingkat retorika kebijakan, melainkan harus dianalisis melalui relasi antara negara, modal, dan konfigurasi kekuasaan yang melandasi proses pembangunan.
Dalam kerangka tersebut, konsep londo ireng dapat digunakan sebagai metafora kritis untuk membaca kemungkinan hadirnya bentuk-bentuk baru ketergantungan ekonomi dan politik di era pascakolonial. Metafora ini tidak diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan digunakan sebagai perangkat analitis untuk menjelaskan bagaimana kepentingan nasional dapat tereduksi apabila kebijakan publik lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan modal, jaringan oligarki, atau kekuatan ekonomi yang memiliki daya tawar dominan terhadap negara.
Dengan demikian, pertanyaan akademiknya bukanlah apakah suatu pemerintahan dapat dikategorikan nasionalis atau tidak, melainkan sejauh mana kebijakan yang dijalankan mampu memperkuat kedaulatan negara, mengurangi ketergantungan struktural terhadap modal eksternal, memperluas nilai tambah nasional melalui penguasaan teknologi dan industri, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari perspektif ekonomi politik, nasionalisme ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya investasi, pertumbuhan ekonomi, atau keberhasilan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari distribusi manfaat pembangunan, tingkat kemandirian industri nasional, kapasitas negara dalam mengendalikan sektor-sektor strategis, serta kemampuannya menjaga otonomi pengambilan kebijakan.
Apabila proses pembangunan masih ditopang oleh konsentrasi kepemilikan modal yang tinggi, ketergantungan pada pembiayaan eksternal, atau konfigurasi kekuasaan yang memungkinkan sebagian kecil elite mengendalikan sumber-sumber ekonomi strategis, maka kritik Soekarno mengenai bahaya neo-kolonialisme dan imperialisme ekonomi tetap memiliki relevansi analitis. Dalam pengertian ini, nasionalisme bukan semata-mata slogan politik, melainkan harus diwujudkan melalui transformasi struktur ekonomi dan politik yang memperkuat kedaulatan negara sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berbasis realitas “politik” di atas, Jeffrey Winters (2011) dalam Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press, menunjukkan bahwa oligarki merupakan sistem di mana kekayaan terkonsentrasi pada kelompok kecil yang memiliki kapasitas besar untuk memengaruhi kebijakan negara. Dalam situasi demikian, kebijakan publik sering kali lebih mencerminkan kepentingan pemilik modal daripada kepentingan masyarakat luas. Analisis Winters tidak secara khusus membahas Indonesia masa kini, tetapi memberikan kerangka konseptual untuk memahami bagaimana konsentrasi kekayaan dapat memengaruhi proses politik.
Sementara itu, Richard Robison dan Vedi R. Hadiz (2004) dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: Routledg, menjelaskan bahwa reformasi politik di Indonesia tidak otomatis menghapus dominasi elite ekonomi. Sebaliknya, terjadi proses “reorganisasi” kekuasaan di mana aktor-aktor lama beradaptasi dengan institusi demokrasi baru. Demokrasi elektoral berjalan, tetapi relasi antara negara dan modal tetap menjadi faktor yang menentukan arah kebijakan publik. Perspektif ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata pergantian pemimpin, melainkan konfigurasi struktur kekuasaan yang menopang negara.
Dalam perspektif Soekarno, nasionalisme tidak berhenti pada simbol, retorika, atau slogan politik, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Nasionalisme memperoleh makna konkret apabila negara mampu menguasai cabang-cabang produksi yang strategis, mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengurangi ketimpangan sosial, serta membangun kemandirian ekonomi nasional. Bagi Soekarno, kemerdekaan politik tidak akan memiliki arti apabila masih disertai ketergantungan ekonomi yang membuka ruang bagi lahirnya bentuk-bentuk eksploitasi baru. Dalam pidato Tahun Vivere Pericoloso, Soekarno menegaskan bahwa revolusi Indonesia bukan hanya bertujuan mengakhiri kolonialisme dalam pengertian politik, tetapi juga membebaskan bangsa dari imperialisme dan eksploitasi dalam berbagai bentuknya.
Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo sebaiknya dilakukan secara empiris, objektif, dan berbasis indikator kebijakan, bukan semata-mata bertumpu pada narasi atau label politik. Pertanyaan yang lebih relevan adalah sejauh mana kebijakan pemerintah mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas kesempatan kerja, serta menjamin pemerataan hasil pembangunan.
Selain itu, penting pula mengkaji bagaimana hubungan negara dengan investasi asing dibangun, bagaimana distribusi manfaat dari proyek-proyek strategis nasional berlangsung, sejauh mana hilirisasi industri mampu mengurangi ketergantungan terhadap ekonomi global, serta bagaimana posisi masyarakat lokal dan komunitas adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui pendekatan tersebut, penilaian terhadap suatu pemerintahan tidak berhenti pada perdebatan ideologis atau retorika politik, tetapi diarahkan pada analisis mengenai konsistensi antara kebijakan publik, tujuan konstitusional negara, dan cita-cita nasionalisme ekonomi sebagaimana dirumuskan oleh Soekarno.
Jika analisisnya diletakan pada Michel Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books, yang menjelaskan bahwa nasionalisme sendiri dapat dipahami sebagai diskursus yang membentuk cara masyarakat memahami negara, kekuasaan, dan identitas. Diskursus nasionalisme dapat menjadi instrumen emansipasi apabila mendorong kedaulatan rakyat. Namun, ia juga dapat menjadi legitimasi bagi berbagai kebijakan negara apabila tidak disertai mekanisme kritik dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, analisis terhadap nasionalisme harus memperhatikan hubungan antara pengetahuan, kekuasaan, dan produksi kebenaran.
Maka itu konsep londo ireng sebagai metafora juga dapat dibaca melalui perspektif Antonio Gramsci (1971). Menurut Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers, bahwa dominasi modern tidak hanya berlangsung melalui kekuatan koersif negara, tetapi juga melalui hegemoni, yakni kemampuan elite membangun persetujuan sosial atas kebijakan yang mereka jalankan. Dalam kondisi demikian, elite domestik dapat berperan sebagai mediator kepentingan ekonomi global melalui proses pembentukan konsensus, media, maupun institusi politik. Dengan demikian, neo-kolonialisme tidak selalu hadir melalui paksaan, melainkan melalui penerimaan sosial terhadap struktur yang sebenarnya mempertahankan ketimpangan.
Esai ini memang tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto merupakan manifestasi neo-kolonialisme ataupun bahwa terdapat individu tertentu yang secara tepat dapat diberi label londo ireng. Kesimpulan semacam itu memerlukan penelitian empiris yang komprehensif dengan dukungan data yang dapat diverifikasi serta analisis yang sistematis. Oleh karena itu, istilah londo ireng dalam tulisan ini digunakan semata-mata sebagai kategori analitis yang bersumber dari pemikiran Soekarno untuk memahami kemungkinan reproduksi relasi kuasa dalam negara pascakolonial.
Melalui perspektif tersebut, perhatian diarahkan bukan pada individu atau kelompok tertentu, melainkan pada struktur kekuasaan, orientasi kebijakan, serta konfigurasi ekonomi-politik yang berpotensi menciptakan ketergantungan terhadap kekuatan ekonomi, politik, maupun geopolitik di luar kepentingan nasional.
Dalam kerangka tersebut, relevansi pemikiran Soekarno tidak terletak pada pelabelan politik, melainkan pada kemampuannya menyediakan perangkat kritis untuk mengevaluasi arah pembangunan nasional. Kritik Soekarno terhadap kolonialisme dan neo-kolonialisme mengingatkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan bangsa tidak selalu hadir dalam bentuk dominasi teritorial atau intervensi langsung dari kekuatan asing.
Ancaman tersebut dapat muncul melalui mekanisme ekonomi, kebijakan publik, hubungan investasi, ketergantungan teknologi, penguasaan sumber daya strategis, maupun konfigurasi kekuasaan domestik yang lebih mengakomodasi kepentingan eksternal daripada kepentingan nasional. Dengan demikian, neo-kolonialisme lebih tepat dipahami sebagai pola relasi kekuasaan yang dapat direproduksi melalui berbagai mekanisme politik dan ekonomi, bukan semata-mata sebagai keberadaan aktor asing.
Atas dasar itu, nasionalisme sebagaimana dibayangkan Soekarno tidak cukup diwujudkan melalui simbol-simbol kenegaraan, retorika politik, atau narasi patriotisme. Nasionalisme memperoleh makna substantif apabila tercermin dalam keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan rakyat, penguatan kemandirian ekonomi nasional, pemerataan kesejahteraan, pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kemampuan negara menjaga otonomi pengambilan keputusan dari berbagai bentuk dominasi eksternal.
Dalam kerangka analisis tersebut, setiap pemerintahan—termasuk pemerintahan Prabowo Subianto—dapat dikaji secara ilmiah melalui evaluasi terhadap arah kebijakan, konfigurasi relasi negara dan pasar, distribusi sumber daya, serta dampaknya terhadap kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, penilaian akademik bertumpu pada analisis terhadap struktur, kebijakan, dan konsekuensi empirisnya, bukan pada slogan, asumsi, ataupun pelabelan politik.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏

![[OPINI] Londo Ireng Pesrpektif Soekarno: Membaca Rezim Prabowo dan Neo-Kolonialisme chatgpt image 18 jun 2026 13.08.56 e1781763543628](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2026/07/ChatGPT-Image-18-Jun-2026-13.08.56-e1781763543628.webp?fit=1000%2C500&ssl=1)
![[OPINI] Hari Santri 2025: Mengukuhkan Amanah Konstitusi, Menguatkan Kecakapan Kontemporer WhatsApp Image 2025 10 10 At 08.16.34](https://i0.wp.com/pcnudepok.com/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-10-at-08.16.34.jpeg?resize=150%2C150&ssl=1)

