Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H Tingkat Kota Depok: Pemkot Gelar Pengajian Kitab Hikam dan Santunan Yatim

screenshot 2026 07 24 143901

DEPOK — Pemerintah Kota Depok menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang dirangkaikan dengan Pengajian Kitab Al-Hikam dan santunan anak yatim di Masjid Baitul Kamal, Kompleks Balai Kota Depok pada Jumat (24/7/2026).

Acara yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.M., beserta jajaran pejabat Pemkot, para kiai, dan tokoh masyarakat ini diisi dengan tausiyah keagamaan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Kiai Abdul Mujib.

Keseimbangan Syariat dan Akhlak

Dalam tausiyahnya, Kiai Abdul Mujib menekankan pentingnya menyelaraskan aspek syariat dan thariqah (akhlak/kebatinan) dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata kelola pemerintahan. Mengutip ajaran Syekh Ibnu Atha’illah As-Sakandari, beliau menjelaskan bahwa kepintaran intelektual tanpa didasari akhlak yang benar justru dapat membawa kerusakan yang besar.

“Peradaban Islam dibangun di atas ilmu dan akhlak. Ilmu menjadikan seseorang pintar, sedangkan akhlak menjadikannya benar. Pintar saja tidak cukup jika tidak benar,”* tegas Kiai Abdul Mujib di hadapan para jemaah.

Beliau juga mengingatkan pentingnya meluruskan niat dan prioritas hidup. Menurutnya, umat Islam tidak boleh terlalu berlebihan dan ngotot mengejar urusan duniawi yang sudah dijamin rezekinya oleh Allah SWT, sementara urusan ibadah dan akhirat justru diabaikan.

Meluruskan Pemahaman Fikih di Masyarakat

Selain menyampaikan hikmah Al-Hikam, Kiai Abdul Mujib turut memberikan edukasi hukum fikih terkait beberapa pandangan atau kebiasaan masyarakat yang sering kali keliru (salah kaprah):

1. Kriteria Anak Yatim: Beliau mengingatkan bahwa status anak yatim dalam hukum Islam dibatasi hingga usia baligh (la yutma ba’dal hilmi). Oleh karena itu, bantuan atau santunan khusus yatim hendaknya tepat sasaran dan tidak diperuntukkan bagi anak yang sudah memasuki usia remaja/baligh (seperti tingkat SMP/SMA), kecuali jika ditujukan secara umum sebagai kaum dhuafa.

Baca juga  Kyai Alech Sampaikan Ceramah Agama dan Pengarahan di Acara Lailatul Ijtima PRNU Kelurahan Meruyung

2. Penyaluran Fidyah: Fidyah secara khusus ditujukan hanya untuk kelompok fakir miskin, bukan sebagai konsumsi umum atau untuk tokoh/penceramah saat takziah.

3. Ketentuan Amil Zakat & Masjid: Panitia zakat bentukan musala/masjid setempat yang bukan dibentuk resmi oleh pemerintah (imam) tidak berstatus sebagai amil zakat, sehingga tidak berhak menerima bagian zakat atas nama amil. Beliau juga menegaskan syarat bangunan yang berstatus masjid secara hukum fikih haruslah bertanah wakaf.

Doa Bersama dan Agenda Rutin Bulanan

Di awal acara, para jemaah diajak membacakan surah Al-Fatihah dan doa bersama untuk kesembuhan Kiai Haji Ma’ruf Amin yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

Rangkaian kegiatan peringatan 1 Muharram 1448 H ini ditutup dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim dan dilanjutkan dengan sambutan resmi dari Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.M. Pengajian Kitab Al-Hikam ini direncanakan akan terus menjadi agenda rutin bulanan bagi jemaah dan jajaran Pemkot Depok.

Penulis: Aas (H. Andre).

Dukungan Anda Sangat Berarti 😊

Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:

QRIS Pembayaran

Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏