Bandung, 5 Desember 2024 — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Barat, termasuk PCNU Kota Depok, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan sertifikasi tanah wakaf. Acara ini berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung.
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan misi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menata ulang pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia dengan konsep keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Salah satu fokus utama adalah mengubah tanah terlantar menjadi tanah wakaf produktif.
“Tanah terlantar itu nanti Hak Pengelolaan (HPL)-nya akan kami serahkan ke Bank Tanah, jadi milik negara. Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan kami serahkan ke badan wakaf,” ujar Nusron Wahid.
Sebagai langkah awal, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada perwakilan NU, termasuk dari PCNU Kota Depok, sebagai wujud nyata implementasi kerja sama strategis ini.
Ketua PCNU Kota Depok, KH. Achmad Solechan, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi aset tanah NU, termasuk yang dikelola oleh lembaga dan afiliasinya, yang belum bersertifikat.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aset tanah NU di Kota Depok bersertifikat. Ini adalah langkah penting untuk menjaga aset keumatan agar lebih aman dan produktif,” ujar KH. Achmad Solechan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWP-NU) Kota Depok, Ahmad Zainal Fanani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal implementasi PKS tentang pakta perjanjian BPN dan PCNU Kota Depok tersebut. “Kami akan melaksanakan asistensi untuk sertifikasi tanah wakaf, khususnya milik masyarakat Nahdliyin di Kota Depok,” ujarnya.
Program ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang dikelola oleh badan hukum NU. Dengan sertifikasi ini, diharapkan tanah-tanah tersebut dapat dioptimalkan untuk berbagai kebutuhan keumatan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi aset keagamaan tetapi juga memaksimalkan potensi tanah wakaf untuk mendukung kemaslahatan umat. PCNU Kota Depok siap bersinergi dengan KemenATR/BPN untuk mewujudkan visi ini.