DEPOK 22 September 2026 — Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Depok meminta seluruh Unit Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (UPZIS) serta JPZISNU se-Kota Depok untuk menyampaikan laporan pengelolaan ZIS secara berkala.
Pelaporan tersebut mencakup periode Juni hingga September 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, transparansi, evaluasi, serta pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang profesional dan akuntabel di lingkungan LAZISNU Kota Depok.
Sekretaris LAZISNU Kota Depok, Muh Sodiqul Anwar, mengatakan bahwa laporan triwulan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola organisasi yang semakin tertib.
“Pelaporan ini bukan hanya persoalan administrasi. Data dari UPZIS dan JPZISNU menjadi bahan penting bagi LAZISNU Kota Depok untuk mengetahui perkembangan penghimpunan dan penyaluran ZIS sekaligus melakukan evaluasi terhadap program yang sudah berjalan,” ujar Muh Sodiqul Anwar.
Menurutnya, terdapat tiga variabel utama yang perlu dilaporkan oleh UPZIS dan JPZISNU.
Pertama, hasil pengelolaan ZIS, yang meliputi total penerimaan zakat, infak dan sedekah, sumber perolehan ZIS, serta total keseluruhan penerimaan selama periode pelaporan.
Kedua, kegiatan penyaluran kepada yatim dan dhuafa. Laporan diharapkan memuat nama atau keterangan kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, jumlah penerima manfaat, bentuk bantuan, nilai penyaluran, serta dokumentasi kegiatan apabila tersedia.
Ketiga, kegiatan sosial-keagamaan lainnya, seperti bantuan sosial, santunan, pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, bantuan kebencanaan, pemberdayaan masyarakat maupun program sosial lainnya.
Sodiqul menegaskan bahwa data yang disampaikan harus berdasarkan kondisi riil di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap seluruh UPZIS dan JPZISNU dapat menyampaikan data secara lengkap dan benar. Dengan data yang tertib, kita bisa melihat secara lebih jelas bagaimana ZIS dihimpun dan dimanfaatkan untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dokumentasi kegiatan juga penting untuk dilampirkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban sekaligus menjadi bahan evaluasi program.
Untuk teknis pelaporan maupun penyampaian laporan, UPZIS dan JPZISNU dapat berkoordinasi dengan Bendahara LAZISNU Kota Depok, Zainal Abidin, melalui nomor +62 858-6052-3591.
LAZISNU Kota Depok berharap pelaporan triwulan ini dapat menjadi bagian dari penguatan sistem organisasi sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih transparan, profesional, tertib dan akuntabel.
“Target kita bukan sekadar laporan masuk, tetapi bagaimana data tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pelayanan ZIS dan memperkuat manfaatnya bagi umat,” pungkas Sodiqul.
Dengan adanya pelaporan secara berkala, LAZISNU Kota Depok mendorong seluruh jaringan UPZIS dan JPZISNU untuk terus memperkuat sinergi dalam mengelola ZIS dan memberdayakan umat.
Dukungan Anda Sangat Berarti 😊
Yuk bantu perjuangan LTN NU Kota Depok menyebarkan informasi kegiatan NU dengan melakukan pembayaran melalui QRIS berikut:
Terima kasih atas kontribusi Anda 🙏





