Lazisnu Depok Kelola Zakat Mal Sebesar Rp 73,5 Juta di Bulan Maret

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kota Depok berhasil mengelola Zakat Mal sebesar Rp. 73.530.400 (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) sepanjang bulan Maret 2025. Zakat tersebut berasal dari berbagai jaringan pengelola zakat yang berada di bawah koordinasi Lazisnu Depok, serta dari 12 individu yang langsung menyalurkan Zakat Mal mereka ke Lazisnu Kota Depok.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Zainal Abidin, selaku Bendahara NUCARE – Lazisnu Kota Depok, dana zakat ini merupakan akumulasi dari berbagai unit pengelola zakat, antara lain: UPZIS NU Ranting Sukatani, JPZIS NU Masjid Albarokah, JPZIS NU Masjid Alhikmah, JPZIS NU Mushola Almadani, dan Zakat Mal langsung ke Lazisnu Kota Depok.

Unit dan jaringan pengelola zakat ini telah aktif dalam menghimpun serta menyalurkan dana zakat dari masyarakat, yang kemudian dikumpulkan dan dikelola secara transparan oleh Lazisnu Kota Depok.

Zainal Abidin juga mengungkapkan bahwa 70% dari total Zakat Mal yang dikelola oleh Lazisnu Depok berasal dari warga Depok sendiri, sementara 30% lainnya berasal dari masyarakat di luar Depok.

“Dari 100 persen Zakat Mal yang dikelola kami ini, 70%-nya berasal dari warga Depok. Ini merupakan langkah positif bagi Lazisnu Depok karena dipercaya oleh orang di luar Depok juga,” ungkapnya pada Kamis, 3 April 2025.

Keberhasilan Lazisnu Kota Depok dalam menghimpun dan mengelola Zakat Mal ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Ke depan, Lazisnu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat Islam di Kota Depok.

Baca juga  MWCNU Cilodong Dukung LAZISNU Depok Sukseskan Program Koin NU Digital

Masyarakat diharapkan terus mendukung dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Lazisnu agar distribusi dan penggunaannya lebih tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *